-->

Kementerian Agama (Kemenag) Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan Pernikahan

SAPA (TIMIKA) – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mimika, Utler Adrianus, SE pada pengambilan sumpah dan pelantikan M Ali Meturan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mimika Baru mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak pernah mengumumkan adanya biaya tambahan pernikahan. Karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014, tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

“ Melalui pelantikan ini saya tegaskan dan memastikan, bahwa tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) diluar ketentuan yang telah di atur,”kata Kepala Kepala Kemenag Kabupaten Mimika, Utler Adrianus, SE di Aula Kemenag, Selasa (12/4).

Ia menjelaskan, prosedur pembayaran nikah, jika di luar KUA dikenakan tarif Rp600 ribu. Dimana tarrif tersebut merupakan resmi, dan harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk. Namun pada praktiknya ada oknum yang tidak bertanggungjawabm dengan memanfaatkan ketidaktahuan keluarga pasangan pengantin. Dengan meminta pembayaran diatas tariff resmi, yakni antara Rp800 ribu atau lebih.

“ Pembayaran ke Bank dapat dilakukan secara langsung dan tanda bukti diperlihatkan kepada petugas KUA. Dan itu, pembayarannya hanya Rp600 ribu tidak lebih,”kata Utler.

Ia menambahkan, terkait upaya menghindari gratifikasi tersebut, pihaknya meminta pejabat Kepala KUA yang baru untuk menjalankan tugas mengikuti alur pelayanan nikah sesuai ketentuan yang telah diatur. Dimana PP Nomor 48 tahun 2014 mengatur bawah biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu pertama gratis atau nol rupiah, jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA. Kedua dikenakan biaya Rp600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau hari dan jam kerja.

 “ Artinya tidak ada biayah lain yang harus dikeluarkan calon pengantin diluar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya diluar ketentuan tersebut dikategorikan gratifikasi,”jelasnya.

Lanjutnya, KUA sebagai lembaga pencatat perkawinan memiliki fungsi penting untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Khususnya kepastian dan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga muslim terhadap akibat yang ditimbulkan oleh perkawinan. Serta melayani proses administrasi perkawinan. Dan KUA juga berhubungan langsung dan bahkan hidup bersama dengan tradisi dan norma masyarakat.

Pembekalan ini, kata dia, bermaksud untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, dalam mewujudkan keluarga sakinah mawwaddah warahma. Serta mengurangi angka perselisihan perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“ Selain mengurus masalah administrasi, KUA juga memberikan pembekalan kepada pasangan nikah, tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. Dimana untuk usia nikah laki-laki berumur sekurang-kurangnya 19 tahun dan perempuan 16 tahun,”terangnya. (Maurits Sakbal)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel