Bank Papua Peringati Hari Jadi Ke 50
pada tanggal
Thursday, April 14, 2016
SAPA (TIMIKA) – Segenap Pimpinan dan Staf Bank Papua Cabang Timika memperingati Hari Ulang Tahun yang ke 50. Peringatan HUT tersebut dilakukan upacara bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, di halaman kantor sentra pemerintahan, SP 3, Rabu (13/4).
Turut hadir dalam upacara ini, Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang, SE., M.Si, Sekda Ausilius You, S.Pd.,MM, Kepala Bank Papua Cabang Timika Bertha Afar, serta segenap pegawai Bank Papua, Kepala Dinas dan Badan diligkup Pemkab Mimika, dan TNI-Polri.
Bertindak sebagai inspektur upacara, Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang, SE., M.Si. Dalam amanatnya, Bassang mengatakan, Bank Papua merupakan mitra kerja pemerintah baik di Kabupaten Mimika maupun di seluruh tanah Papua, karena didirikan atas keputusan gubernur dan pemegang saham adalah pemerintah itu sendiri. Karena khusus untuk Pemda Mimika saat ini telah memiliki saham di Bank Papua sebesar Rp79 miliar, dan setiap tahunnya diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga
Untuk diketahui, Bank Papua berdiri berdasarkan Surat Keputusan Gebernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Barat Nomor : 37/GID/ 1966, dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Irian Barat Nomor 1 tahun 1970, tanggal 23 Maret 1970. Pada lembaran daerah Provinsi Irian Barat nomor 42 tahun 1970 kemudian sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor/Kep.283/DDK/II/1972 tanggal 15 Juli 1972 tentang pemberian izin usaha Bank Pembangunan Daerah Irian Barat berkedudukan di Jayapura melaksanakan operasional sebagaimana degan bank umum lainnya dengan modal dasar pertama kali ditetapkan dengan IB sebesar Rp4juta.
Selanjutnya, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Perda Nomor 7 Tahun 1996 terjadi perubahan modal dasar Bank Papua menjadi sebesar Rp50 miliar. Kemudian sesuai hasil keputusan RUPS Nomor 05/SK/RUPS-BPD/XII/2000 telah diputuskan untuk mengubah bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatasdan. Selanjutnya berdasarkan RUPS yang diselenggarakan tanggal 17 Juni 2001 disetujui perubahan modal dasar Bank Papua menjadi Rp150 miliar.
Perubahan menjadi Perseroan Terbatas (PT) ini selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 21 Mei 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua dan telah diundangkan dalam lembaran provinsi Nomor 23 Tahun 2002 akta pendirian PTs dihadapan notaris Mariati Simanjuntak,SH Nomor 1 tanggal 19 Juni 2002, dan telah disahkan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor C-13031 HT.01.01.TH.2002 tanggal 16 Juni 2002, dan berita Negara RI Nomor 61 tanggal 30 Juni dan telah mendapat persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/147/Kep.DP.6/2002 tanggal 11 September 2002. Berdasarkan SK RUPS PT Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor 03/SK/RUPS-BPD/VI/2004 tanggal 22 Juli 2004 untuk posisi modal dasar Bank Papua dari Rp150 miliar menjadi Rp500 miliar.
Selanjutnya untuk memenuhi kebijakan BI tentang arsitektur perbankan Indonesia dalam hal ketentuan minimum bank hingga tahun 2010 maka, sesuai keputusan RUPS PT Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor 07/SK/RUPS-BPD/V/2007 sebagai modal dasar Bank Papua disepakati menjadi Rp1 triliun sesuai akta notaris dan pejabat pembuat akta tanah Lilis Heryeni,SH Nomor 08 tanggal 8 Agustus 2008. Modal dasar perseroan tersebut terbagi atas dua ratus ribu lembar saham yang terdiri dari saham seri A sebanyak 180 ribu lembar saham dan seri B sebanyak 20 ribu lembar saham.
Ditahun 2010 berdasarkan hasil RUPS terjadi perubahan modal dasar Bank Papua yaitu, dari Rp1 triliun menjadi RP2 triliun sesuai SK RUPS Nomor 11/SK/RUPS-BPD/III/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang perubahan modal dasar PT Bank Pembangunan Daerah Papua yang kemudian disahkan sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-30935.AH.01.02 tahun 2010 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan pada RUPS tanggal 21 Agustus 2013. Di Timika telah terjadi perubahan dasar modal Bank Papua yaitu dari Rp2 triliun menjadi Rp4 triliun sesuai SK RUPS Nomor 02/SK/RUPS-LB/BPD/VIII/2013 tanggal 31 Agustus 2013 tentang peningkatan modal dasar PT Bank Pembangunan Daerah Papua yang kemudian diputuskan sesuai dengan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-59466.AH.01.02 tahun 2013 tanggal 19 Nevember 2013 tentang persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan yang diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 tahun 2002 tentang Bank Pembangunan daerah Papua.
Selanjutnya jumlah kantor derichanel PT Bank Pembangunan Daerah Papua posisi per 31 Maret 2016 sebagai berikut, 1 kantor pusat di Jayapura, 3 kantor cabang utama, 34 kantor cabang, 73 kantor cabang pembantu, 95 kantor kas, didukung oleh 562 derichanel yang terdiri dari 296 unit mesin ATM, 176 unit mesin edisi, 8 mesin CDM, 2 mobil kas keliling, 8 kas layanan kas online, 23 layanan Samsat online,19 layanan kartu pegawai elektronik dan 20 pemen point, sehingga total jaringan sebanyak 768 yang semuanya tersebar di tanah Papua dan luar tanah Papua yang didukung dengan 2530 karyawan.(Maurits Sakbal)