Tenaga Kerja Asing di Pronggo Diduga Ilegal
pada tanggal
Wednesday, March 16, 2016
SAPA (TIMIKA) – Anggota komisi B DPRD Mimika menduga adanya tenaga kerja asing ilegal yang saat ini sedang bekerja pada perusahaan penambangan yang di Pronggo, Distrik Mimika Barat tengah, Kabupaten Mimika. Hal ini dikatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari kantor Imigrasi Timika.
“Jadi tenaga kerja yang ada disana boleh dikatakan ilegal, tidak tahu dia punya visa itu visa turis atau visa kerja,” ungkap Sony Kaparang digedung DPRD Mimika, Selasa (15/3).
Menurut dia, berdasarkan koordinasi yang dilakukan meski belum secara resmi, informasi yang diperoleh pihaknya dari kantor Imigrasi Timika bahwa pihak Imigrasi sduah berulang kali menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk melapor terkait keberadaan orang asing atau tenaga kerja asing di Pronggo, namun hal itu belum dilakukan.
“Itu tidak pernah melapor di Imigrasi, kita sudah koordinasi tapi belum secara resmi dan mereka (Imigrasi) sudah memberitahukan. Jadi kita sekedar mencari informasi disana soal tenaga kerja yang didatangkan dari China lewat Jakarta itu,” jelasnya.
Dengan demikian, sudah banyak kejanggalan yang terjadi baik dari sisi tenaga kerja maupun keberadaan perusahaan tembang yang ada di Pronggo. Pihak terkait dalam hal ini instansi teknis, sudah harus menyikapi itu, agar kedepannya keberadaan perusahaan ini tidak membawa dampak buruk apalagi kerugian bagi daerah dan masyarakatnya. (Saldi Hermanto)
“Jadi tenaga kerja yang ada disana boleh dikatakan ilegal, tidak tahu dia punya visa itu visa turis atau visa kerja,” ungkap Sony Kaparang digedung DPRD Mimika, Selasa (15/3).
Menurut dia, berdasarkan koordinasi yang dilakukan meski belum secara resmi, informasi yang diperoleh pihaknya dari kantor Imigrasi Timika bahwa pihak Imigrasi sduah berulang kali menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk melapor terkait keberadaan orang asing atau tenaga kerja asing di Pronggo, namun hal itu belum dilakukan.
“Itu tidak pernah melapor di Imigrasi, kita sudah koordinasi tapi belum secara resmi dan mereka (Imigrasi) sudah memberitahukan. Jadi kita sekedar mencari informasi disana soal tenaga kerja yang didatangkan dari China lewat Jakarta itu,” jelasnya.
Dengan demikian, sudah banyak kejanggalan yang terjadi baik dari sisi tenaga kerja maupun keberadaan perusahaan tembang yang ada di Pronggo. Pihak terkait dalam hal ini instansi teknis, sudah harus menyikapi itu, agar kedepannya keberadaan perusahaan ini tidak membawa dampak buruk apalagi kerugian bagi daerah dan masyarakatnya. (Saldi Hermanto)