-->

ODHA Dilindungi Negara

ODHA Dilindungi Negara
SAPA (TIMIKA) – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, drg. Aloisius Giyai, M. Kes menegaskan bahwa Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) dilindungi oleh Negara, sehingga segala kebutuhan  untuk penyembuhan tidak dipungut biaya.

“ODHA itu tidak boleh bayar administrasi apapun karena pelayanan kepada ODHA merupakan program Nasional. Kalau ada pembayaran dalam bentuk apapun bisa dilaporkan ke Unit Pecepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) di Jayapura,” ungkap Aloisius kepada Salam Papua di Timika, Selasa (15/3).

Aloisius menyatakan ODHA yang menjalani pengobatan telah dijamin, sehingga semua kebutuhan terkait pelayanan kesehatannya diberikan secara gratis.

“ODHA yang menjalani pengobatan ARV tidak pungut biaya, karena obat nasional ditanggung oleh negara. Kami dari Provinsi siap membantu menyediakan obat. Kalau ada kasus pembayaran dalam bentuk apapun silahkan dilaporkan ke UP2KP,” tambah Kadinkes.

Selanjutnya terkait ODHA yang ingin mendaftar atau di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), ia menegaskan harus tetap dilayani.

“Mereka tidak perlu membayar, karena Negara telah menjamin. Sehingga terkait pengurusan di BPJS, mereka harus tetap dilayani,” ungkap Giyai.

Pernyataannya ini menanggapi permintaan dari Ketua Melati Suport Group (MSG) Martha Pusung yang mengungkapkan bahwa ODHA di Kabupaten Mimika masih membutuhkan perhatian dari semua pihak.

Sebab sebagai salah satu lembaga yang melayani ODHA di kabupaten ini, pihaknya mengaku menghadapi kesulitan dengan adanya pungutan administrasi yang dibebankan BPJS kepada ODHA.

“Dari jumlah diatas baru 30an ODHA yang terdaftar sebagai peserta BPJS, yang lainnya belum terdaftar karena tidak ada KTP. Dengan begitu kami sangat harapkan bantuan dari pihak mana saja agar bisa membantu mereka karena mereka juga saudara kita,” ujar Martha ungkap Martha di Rumah Negara, SPIII, Kelurahan Karang Senang.

Lanjut Martha, sekitar 80 hingga 90 ODHA yang berada dalam naungannya saat ini tinggal dirumah masing-masing.

“Tetapi kalau lagi sakit tetap didampingi untuk pengobatan. Hanya saja kendala yang saat ini dihadapi adalah menjadi peserta BPJS, karena sebagian besar dari ODHA tidak mempunyai KTP,” tutur dia.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyatakan pemerintah mendorong agar BPJS dapat mengakomodir jaminan kesehatan ODHA.

“Bagaimanapun mereka ini bagian dari kita, tadinya mereka ini sama seperti kita. Hanya saja bedanya perlakuan hidup yang membuat mereka seperti ini. Saya akan bicarakan dengan BPJS untuk mengakomodir mereka,” tambah Bupati Omaleng. (Maria Welerubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel