Kabupaten/Kota Diimbau Laporkan LAKIP-LPPD
pada tanggal
Wednesday, March 16, 2016
SAPA (JAYAPURA) - Pemerintah Provinsi Papua mengimbau bupati/wali kota untuk segera menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) wilayah masing-masing.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, di Jayapura, Selasa (15/3) mengatakan, pihaknya terus mengingatkan mengenai laporan ini karena kabupaten/kota kerap terlambat dalam menyampaikan LAKIP dan LPPD.
"Dalam penyelenggaraan Rapat Kerja (Raker) Bupati dan Wali Kota yang akan digelar pada 29 Maret 2016, bupati dan wali kota diharapkan dapat mempresentasikan progress pembangunan di daerah masing-masing termasuk menyampaikan LAKIP dan LPPD," katanya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Papua Elia Loupatty kembali mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungannya agar dapat menyelesaikan LAKIP tepat waktu.
"Hal ini juga diharapkan dapat berlaku di kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Papua," katanya.
Elia menuturkan pihaknya mengharapkan LAKIP dan LPPD provinsi, kabupaten/kota dapat meningkat, pasalnya selama dua tahun terakhir memang terjadi penurunan.
Sekedar diketahui, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 yang mewajibkan setiap Instansi Pemerintah Eselon II ke atas membuat Perencanaan Strategik (Renstra) dan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai wujud pertanggungjawabannya kepada pihak yang berkepentingan.
Perbedaan yang utama antara LAKIP dengan laporan tahunan lainnya adalah obyektivitasnya lebih diutamakan dibandingkan dengan laporan lainnya.
Hal ini dimungkinkan karena tingkat keberhasilan LAKIP diukur dari beberapa indikator kegiatan baik input, output dan outcome.(Ant)
Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, di Jayapura, Selasa (15/3) mengatakan, pihaknya terus mengingatkan mengenai laporan ini karena kabupaten/kota kerap terlambat dalam menyampaikan LAKIP dan LPPD.
"Dalam penyelenggaraan Rapat Kerja (Raker) Bupati dan Wali Kota yang akan digelar pada 29 Maret 2016, bupati dan wali kota diharapkan dapat mempresentasikan progress pembangunan di daerah masing-masing termasuk menyampaikan LAKIP dan LPPD," katanya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Papua Elia Loupatty kembali mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungannya agar dapat menyelesaikan LAKIP tepat waktu.
"Hal ini juga diharapkan dapat berlaku di kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Papua," katanya.
Elia menuturkan pihaknya mengharapkan LAKIP dan LPPD provinsi, kabupaten/kota dapat meningkat, pasalnya selama dua tahun terakhir memang terjadi penurunan.
Sekedar diketahui, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 yang mewajibkan setiap Instansi Pemerintah Eselon II ke atas membuat Perencanaan Strategik (Renstra) dan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai wujud pertanggungjawabannya kepada pihak yang berkepentingan.
Perbedaan yang utama antara LAKIP dengan laporan tahunan lainnya adalah obyektivitasnya lebih diutamakan dibandingkan dengan laporan lainnya.
Hal ini dimungkinkan karena tingkat keberhasilan LAKIP diukur dari beberapa indikator kegiatan baik input, output dan outcome.(Ant)