Sekda Imbau Jaga Kenyamanan Selama Paskah
pada tanggal
Friday, March 25, 2016
SAPA (TIMIKA) – Menjelang pelaksanaan Tri Hari Suci (Kamis Putih, Jumat Agung Sabtu Aleluya dan Minggu Paskah), Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Ausilius You, S.Pd., MM mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan agar umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah dengan baik.
“Mari kita sama-sama mensukseskan hari raya Paskah dengan menjaga situasi dan kondisi daerah dengan aman dan nyaman. Kepada sesama pemeluk agama, mari kita saling menghormati ,” kata You kepada Salam Papua via selulernya, Selasa (22/3).
Menurut You, menyongsong perayaan Paskah, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE telah mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM), rumah bernyanyi, pasar malam dan panti pijat untuk tidak beraktivitas hingga tujuh hari setelah perayaan Paskah.
“Kepada Bar-bar, rumah bernyanyi, diskotik dan pasar malam harus tutup hingga tujuh hari setelah hari raya Paskah,” tutur You yang juga sebagai Bapak Tolerensi Antar Umat Beragama.
Selain itu lanjut You, bupati juga telah mengeluarkan surat edaran yang diperuntukan bagi seluruh pegawai dilingkup Pemkab Mimika, BUMN dan BUMD, terhitung mulai hari Jumat-Senin (25-28/3) ditetapkan sebagai hari libur nasional dan libur Fakultatif.
“Kalau Jumat libur Nasional, dan Senin libur Fakultatif khusus Papua karena ada Paskah kedua,” jelas You.
Namun kata You, untuk Kamis (24/3) besok untuk semua sekolah sudah mulai libur, sedangkan khusus pegawai di lingkup Pemkab Mimika tetap masuk kerja, namun hanya setengah hari.
“Surat edaran libur mulai Jumat-Senin (25-28 Maret). Kalau hari Kamis (besok-red) pegawai masih tetap beraktifitas setengah hari saja,” tutur You.
Untuk itu, You meminta kepada seluruh pegawai dilingkup Pemkab Mimika, pada hari Selasa (29/3) semuanya harus kembali beraktivitas seperti biasa, dan jangan menambah-nambah libur lagi.
“Pegawai masuk kembali seperti biasa pada Selasa (29/3) untuk melakukan tugas dan tanggungjawab maksimalnya sebagai pelayan untuk melayani masyarakat,” kata You.(Ervi Ruban)
“Mari kita sama-sama mensukseskan hari raya Paskah dengan menjaga situasi dan kondisi daerah dengan aman dan nyaman. Kepada sesama pemeluk agama, mari kita saling menghormati ,” kata You kepada Salam Papua via selulernya, Selasa (22/3).
Menurut You, menyongsong perayaan Paskah, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE telah mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM), rumah bernyanyi, pasar malam dan panti pijat untuk tidak beraktivitas hingga tujuh hari setelah perayaan Paskah.
Baca Juga
“Kepada Bar-bar, rumah bernyanyi, diskotik dan pasar malam harus tutup hingga tujuh hari setelah hari raya Paskah,” tutur You yang juga sebagai Bapak Tolerensi Antar Umat Beragama.
Selain itu lanjut You, bupati juga telah mengeluarkan surat edaran yang diperuntukan bagi seluruh pegawai dilingkup Pemkab Mimika, BUMN dan BUMD, terhitung mulai hari Jumat-Senin (25-28/3) ditetapkan sebagai hari libur nasional dan libur Fakultatif.
“Kalau Jumat libur Nasional, dan Senin libur Fakultatif khusus Papua karena ada Paskah kedua,” jelas You.
Namun kata You, untuk Kamis (24/3) besok untuk semua sekolah sudah mulai libur, sedangkan khusus pegawai di lingkup Pemkab Mimika tetap masuk kerja, namun hanya setengah hari.
“Surat edaran libur mulai Jumat-Senin (25-28 Maret). Kalau hari Kamis (besok-red) pegawai masih tetap beraktifitas setengah hari saja,” tutur You.
Untuk itu, You meminta kepada seluruh pegawai dilingkup Pemkab Mimika, pada hari Selasa (29/3) semuanya harus kembali beraktivitas seperti biasa, dan jangan menambah-nambah libur lagi.
“Pegawai masuk kembali seperti biasa pada Selasa (29/3) untuk melakukan tugas dan tanggungjawab maksimalnya sebagai pelayan untuk melayani masyarakat,” kata You.(Ervi Ruban)