Satu Pelaku Narkoba Ditangkap di Asmat
pada tanggal
Tuesday, March 15, 2016
SAPA (TIMIKA) – Polres Mimika ketika menggelar perkara kasus peredaran Narkoba di Kantor Pelayanan Polres Mimika mengungkapkan, salah satu tersangka pemilik barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap aparat di area cargo bandara Mozes Kilangin pada Jumat (11/3), telah ditangkap petugas Polres Asmat. Saat ini tim dari Polres Mimika sudah berangkat menuju Asmat untuk menjemput yang bersangkutan.
“Inisialnya NP, ini sudah tertangkap di Polres Asmat. Pada hari kemarin (Minggu 13 Maret) anggota kami sudah berangkat menjemput tersangka itu,” ungkap Waka Polres Mimika Kompol Y Takamuli saat melakukan gelar perkara kasus ini di halaman kantor pelayanan Polres Mimika.
Takamuli menjelaskan, awalnya pada hari Jumat sekitar pukul 15.00 Wit, pihaknya mendapat informasi dari institusi atau satuan lain dalam hal ini pihak Lanud Timika, bahwa terdapat indikasi pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Dengan demikian pada saat itu juga dilakukan konfirmasi balik serta koordinasi dan ternyata benar ada indikasi pengedaran sabu-sabu yang dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
“Ada indikasi pengedaran sabu-sabu, yang mana barang itu didatangkan dari Makassar dan dikirim melalui jasa pengiriman. Dari situ kita koordinasi dan kita berhasil menangkap pelakunya, kemudian barangnya juga kami dapat, yang mana sabu-sabu ditimbang ada 10 gram,” terangnya.
Dari penangkapan itu didapatkan tersangka seorang wanita dengan inisial DN, dan dari pengembangan yang sudah dilakukan maka ditemukan tersangka selaku pemilik barang, yakni NP yang saat ini sudah ditangkap di Asmat.
“Tersangkanya ada dua, yang satunya sudah tertangkap, kemudian yang satunya berada diluar wilayah hukum Polres Mimika, yaitu di Polres Asmat. Namun yang bersangkutan sudah tertangkap disana dan anggota kami sudah pergi menjemput disana, ke Polres Asmat,” jelasnya.
Terkait dengan kasus ini, para tersangka diancam dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Tidak hanya penangkapan narkoba jenis sabu-sabu, keesokan harinya pada Sabtu (12/3), Polres Mimika kembali mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Somadril sebanyak 3 ribu butir, dimana obat-obatan ini juga didatangkan dari Makassar ke Timika melalui jasa pengiriman. Dari pengungkapan ini Polisi juga menetapkan dua orang tersangka wanita berinisial AM dan S. Keduanya saat ini bersama dengan DN tersangka kasus sabu-sabu, telah diamankan Satuan Narkoba untuk diambil keterangannya guna proses lebih lanjut. AM dan S diancam menggunakan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan nacaman hukuman 10 tahun penjara.
“Artinya bahwa, kami Polres Mimika ini sudah konsensus (sepakat) membuat steatment melalui pimpinan kami, bahwa kami memberantas narkoba, memerangi narkoba. Apalagi sekarang sudah instruksi langsung dari Presiden maupun pak Kapolri, kita perangi masalah narkoba. Sampai kapanpun tetap, kami berupaya terus mengungkap sampai daerah Mimika ini kita katakan dia steril,” paparnya.
Ditambahkan, modus yang saat ini gencar dilakukan para pemain-pemain narkoba di Mimika adalah menggunakan identitas dan alamat palsu. Sehingga, pemilik jasa pengiriman dihimbau agar dapat membantu Polisi dengan cara bekerjasmaa dengan Kepolisian untuk menyampaikan terkait kiriman-kiriman paket yang alamat dan identitasnya tidak sesuai pihak penerima maupun pengirim.
“Kalau ada kecurigaan terhadap barang, informasikan ke kami dan kita buka bersama-sama. Jadi untuk memberantas ini (narkoba), kami pihak Kepolisian tidak bekerja sendiri, kami minta dukungan dari semua pihak, semua stakeholder yang ada di Timika ini, kita bekerjasama untuk memberantas hal ini,” imbaunya.
“Jadi, kalau barang yang dicurigai, Kepolisian punya kewajiban dan kewenangan untuk membuka dan memeriksa, apakah benar tidak barang yang ada didalam alamat yang tidak jelas itu apa isinya, nah itu Undang-undang mengatur hal itu,” tambahnya. (Saldi Hermanto)
“Inisialnya NP, ini sudah tertangkap di Polres Asmat. Pada hari kemarin (Minggu 13 Maret) anggota kami sudah berangkat menjemput tersangka itu,” ungkap Waka Polres Mimika Kompol Y Takamuli saat melakukan gelar perkara kasus ini di halaman kantor pelayanan Polres Mimika.
Takamuli menjelaskan, awalnya pada hari Jumat sekitar pukul 15.00 Wit, pihaknya mendapat informasi dari institusi atau satuan lain dalam hal ini pihak Lanud Timika, bahwa terdapat indikasi pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Dengan demikian pada saat itu juga dilakukan konfirmasi balik serta koordinasi dan ternyata benar ada indikasi pengedaran sabu-sabu yang dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
“Ada indikasi pengedaran sabu-sabu, yang mana barang itu didatangkan dari Makassar dan dikirim melalui jasa pengiriman. Dari situ kita koordinasi dan kita berhasil menangkap pelakunya, kemudian barangnya juga kami dapat, yang mana sabu-sabu ditimbang ada 10 gram,” terangnya.
Dari penangkapan itu didapatkan tersangka seorang wanita dengan inisial DN, dan dari pengembangan yang sudah dilakukan maka ditemukan tersangka selaku pemilik barang, yakni NP yang saat ini sudah ditangkap di Asmat.
“Tersangkanya ada dua, yang satunya sudah tertangkap, kemudian yang satunya berada diluar wilayah hukum Polres Mimika, yaitu di Polres Asmat. Namun yang bersangkutan sudah tertangkap disana dan anggota kami sudah pergi menjemput disana, ke Polres Asmat,” jelasnya.
Terkait dengan kasus ini, para tersangka diancam dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Tidak hanya penangkapan narkoba jenis sabu-sabu, keesokan harinya pada Sabtu (12/3), Polres Mimika kembali mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Somadril sebanyak 3 ribu butir, dimana obat-obatan ini juga didatangkan dari Makassar ke Timika melalui jasa pengiriman. Dari pengungkapan ini Polisi juga menetapkan dua orang tersangka wanita berinisial AM dan S. Keduanya saat ini bersama dengan DN tersangka kasus sabu-sabu, telah diamankan Satuan Narkoba untuk diambil keterangannya guna proses lebih lanjut. AM dan S diancam menggunakan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan nacaman hukuman 10 tahun penjara.
“Artinya bahwa, kami Polres Mimika ini sudah konsensus (sepakat) membuat steatment melalui pimpinan kami, bahwa kami memberantas narkoba, memerangi narkoba. Apalagi sekarang sudah instruksi langsung dari Presiden maupun pak Kapolri, kita perangi masalah narkoba. Sampai kapanpun tetap, kami berupaya terus mengungkap sampai daerah Mimika ini kita katakan dia steril,” paparnya.
Ditambahkan, modus yang saat ini gencar dilakukan para pemain-pemain narkoba di Mimika adalah menggunakan identitas dan alamat palsu. Sehingga, pemilik jasa pengiriman dihimbau agar dapat membantu Polisi dengan cara bekerjasmaa dengan Kepolisian untuk menyampaikan terkait kiriman-kiriman paket yang alamat dan identitasnya tidak sesuai pihak penerima maupun pengirim.
“Kalau ada kecurigaan terhadap barang, informasikan ke kami dan kita buka bersama-sama. Jadi untuk memberantas ini (narkoba), kami pihak Kepolisian tidak bekerja sendiri, kami minta dukungan dari semua pihak, semua stakeholder yang ada di Timika ini, kita bekerjasama untuk memberantas hal ini,” imbaunya.
“Jadi, kalau barang yang dicurigai, Kepolisian punya kewajiban dan kewenangan untuk membuka dan memeriksa, apakah benar tidak barang yang ada didalam alamat yang tidak jelas itu apa isinya, nah itu Undang-undang mengatur hal itu,” tambahnya. (Saldi Hermanto)