-->

Pemprov Sambut Positif Penghapusan Ijin Usaha

SAPA (JAYAPURA) – Rencana pemerintah yang akan menghilangkan/menghapuskan ijin usaha bagi Usaha Menengah Kecil Masyarakat (UMKM) guna mempercepat pertumbuhan ekonomi di tanah air, disambut baik/positif  oleh Pemerintah Papua melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat – Sekda Papua Elia I Loupatty.

“Jadi kalau ijin mempengaruhi kinerja dari pengusaha atau investor khususnya UKM, saya rasa itu sangat menolong bagi mereka dan saya rasa ini bagian pengertian dari pemerintah. Berarti pemerintah memang serius untuk membantu UKM,”kata Loupatty kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua.

Sebab selama ini, Kata Loupatty belajar dari pengalaman, disaat terjadi krisis moneter. Kehadiran UMKM saat itu membawa keuntungan, sehingga   tidak merusak perekonomian bangsa. Selain itu juga UKM ikut juga menyerap tenaga kerja.

“Saya rasa ini kita harus memberikan apresiasi dan kiranya UKM semakin bersinerja tinggi,”harapnya.

Sebelumnya pemerintah melalui rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution  memutuskan menghapuskan proses perizinan untuk pendirian usaha mikro dan kecil.

Dengan demikian pelaku usaha yang akan mendirikan usaha mikro atau kecil cukup mendaftar saja sebelum memulai usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UMKM AA Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, terkait hal itu pemerintah akan melakukan revisi atau Perpres No.98 tahun 2014 tentang izin usaha mikro dan kecil.

“Rapat tadi mengenai Perpres No.98 tahun 2014 yang isinya mengenai kewenangan camat mengeluarkan izin usaha mikro kecil. Sekarang itu diubah, tidak perlu izin lagi cukup  didaftarkan. Daftar dan izin itu berbeda,”terang Menteri Puspayoga.

Selain itu juga pemerintah juga akan mempermudah pendirian Perusahaan Terbatas (PT) untuk usaha mikro, kecil dan menengah. (maria fabiola)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel