Pemprov Dorong Kebijakan Satu Peta Berbasis Informasi Geospasial
pada tanggal
Thursday, March 17, 2016
SAPA (JAYAPURA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus mendorong kebijakan satu peta berbasis Informasi Geospasial (IG) dengan membantu data melalui Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang (Simtaru).
Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang di Jayapura, Rabu (16/3) mengatakan, kebijakan satu peta ini dapat diimplementasikan khususnya dalam perangkat pemerintahan yang membidangi urusan tata ruang dan batas wilayah administrasi.
"Selain itu, kebijakan satu peta ini dapat diimplementasikan pada institusi penegakan hukum dalam rangka mendukung kebutuhan nasional dan daerah akan tersedianya informasi geospasial," katanya.
Menurut Anggiat, tersedianya informasi geospasial ini terkait tata ruang dan batas wilayah yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemprov Papua telah memiliki Perda Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Tahun 2013-2033, yang disusun selama empat tahun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Dia menjelaskan namun demikian rencana tata ruang wilayah provinsi maupun kabupaten/kota belum dapat menyelesaikan batas administrasi antarkabupaten/kota.
"Untuk itu, kita harus bergerak cepat dan menyatukan langkah dalam menyelesaikan berbagai persoalan batas administrasi baik di tataran kabupaten/kota maupun provinsi," katanya lagi.
Dia menambahkan jika berbicara rencana tata ruang dan batas wilayah, tidak akan terlepas dari informasi geospasial, di mana hal ini merupakan basis dalam pemetaan rencana tata ruang dan batas wilayah administrasi suatu daerah. (Ant)
Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang di Jayapura, Rabu (16/3) mengatakan, kebijakan satu peta ini dapat diimplementasikan khususnya dalam perangkat pemerintahan yang membidangi urusan tata ruang dan batas wilayah administrasi.
"Selain itu, kebijakan satu peta ini dapat diimplementasikan pada institusi penegakan hukum dalam rangka mendukung kebutuhan nasional dan daerah akan tersedianya informasi geospasial," katanya.
Menurut Anggiat, tersedianya informasi geospasial ini terkait tata ruang dan batas wilayah yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemprov Papua telah memiliki Perda Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Tahun 2013-2033, yang disusun selama empat tahun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Dia menjelaskan namun demikian rencana tata ruang wilayah provinsi maupun kabupaten/kota belum dapat menyelesaikan batas administrasi antarkabupaten/kota.
"Untuk itu, kita harus bergerak cepat dan menyatukan langkah dalam menyelesaikan berbagai persoalan batas administrasi baik di tataran kabupaten/kota maupun provinsi," katanya lagi.
Dia menambahkan jika berbicara rencana tata ruang dan batas wilayah, tidak akan terlepas dari informasi geospasial, di mana hal ini merupakan basis dalam pemetaan rencana tata ruang dan batas wilayah administrasi suatu daerah. (Ant)