Mimika Terancam Sanksi, Akibat Keterlambatan Penetapan APBD
pada tanggal
Thursday, March 31, 2016
SAPA (TIMIKA) – Kabupaten Mimika terancam mendapatkan sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen akibat keterlambatan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Adolf Halley mengatakan, sesuai aturan teknis terkait keterlambatan penetapan APBD, maka Kabupaten Mimika sudah pasti mengalami pemotongan dana perimbangan, yaitu DAU sebesar 25 persen.
“Kalau secara teknis dan sisi aturan kita sudah terlambat,” kata Adolf kepada Salam Papua saat ditemui di Resto 66 Cenderawasih, Rabu (30/3).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Adolf Halley mengatakan, sesuai aturan teknis terkait keterlambatan penetapan APBD, maka Kabupaten Mimika sudah pasti mengalami pemotongan dana perimbangan, yaitu DAU sebesar 25 persen.
“Kalau secara teknis dan sisi aturan kita sudah terlambat,” kata Adolf kepada Salam Papua saat ditemui di Resto 66 Cenderawasih, Rabu (30/3).
Baca Juga
“Keterlambatan penetapan telah melebihi batas ketentuan, bahkan Mimika dan beberapa kabupaten kota lainnya telah diberikan penambahan waktu hingga tanggal 25 Maret kemarin. Namun hingga memasuki akhir bulan Maret, Kabupaten Mimika belum melakukan penetapan APBD,” tutur Adolf.
Menyangkut soal apakah Mimika sudah terkena sanksi pemotongan atau belum? Menurut Adolf, semuanya itu merupakan kewenangan Sekretaris Daerah Ausilius You. Sebab, saat itu Sekda yang memenuhi panggilan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pengenaan sanksi penundaan penyaluran dana perimbangan atas keterlambatan penyampaian APBD tahun 2016 di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Senin (14/3) lalu yang diikuti 59 Sekda se-kabupaten/kota di Indonesia.
“Kita berharap ada kebijakan untuk kita. Kalau bermasalah dan apakah kena pemotongan atau tidak itu merupakan urusan pak Sekda. Beliau yang mengikuti pertemuan tersebut. Sejauh ini kita berusaha untuk segera ditetapkan apalagi ini sudah akhir bulan,” ujar Adolf.
Sementara menyangkut soal kepastian penetapan APBD, kata Adolf sejauh ini belum ada kepastian. Namun berdasarkan informasi pekan depan akan dilakukan penetapan.
“Kami sudah komunikasi via telpon dengan pimpinan DPRD, kemungkinan tanggal 4 nanti. Seharusnya sore ini (kemarin-red), tapi pimpinan daerah menghadiri radiogram Provinsi. Ada juga kemungkinan hari sabtu, tapi hari libur, sehingga kemungkinannya tanggal 4 April,” ucap Adolf.
Lanjut Adolf, terkait hasil evaluasi APBD Mimika bersama tim evaluasi Provinsi, Mimika diberi waktu selama tiga hari guna melakukan perubahan.
Kata Adolf, ada 24 SKPD yang harus melakukan perubahan terkait hasil evaluasi tersebut. Namun sejauh ini diakui Adolf, dirinya belum menerima kepastian apakah telah dilakukan sejumlah perubahan atau belum. Sebab, semua kewenangan tersebut merupakan ranahnya Bagian Keuangan dan Aset Daerah.
“Saya sendiri belum pantau karena kami masih ada kegiatan forum SKPD. Nanti saya cek ke keuangan apakah 24 SKPD ini sudah evaluasi atau belum. Saya berharap mereka cepat dan kedepan tidak ada lagi masalah yang serupa.”
“Beberapa hal yang mengalami perubahan nomenklatur adalah, perjalanan dinas dalam daerah harus dimasukan ke perjalanan ke luar daerah. Hal-hal lain lebih pada penegasan serta kaitan perencanaan dengan pihak ketiga,” ungkap Adolf.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, di Dalam Pasal 4 peraturan tersebut ditegaskan, batas waktu penyampaian informasi keuangan daerah dalam hal ini APBD paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berjalan.
“Saya sendiri belum pantau karena kami masih ada kegiatan forum SKPD. Nanti saya cek ke keuangan apakah 24 SKPD ini sudah evaluasi atau belum. Saya berharap mereka cepat dan kedepan tidak ada lagi masalah yang serupa.”
“Beberapa hal yang mengalami perubahan nomenklatur adalah, perjalanan dinas dalam daerah harus dimasukan ke perjalanan ke luar daerah. Hal-hal lain lebih pada penegasan serta kaitan perencanaan dengan pihak ketiga,” ungkap Adolf.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, di Dalam Pasal 4 peraturan tersebut ditegaskan, batas waktu penyampaian informasi keuangan daerah dalam hal ini APBD paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berjalan.
Kalau sampai batas waktu yang ditentukan itu, pemerintah daerah belum menyampaikan penetapan APBD kepada pemerintah pusat, maka akan diberi sanksi berupa penundaan penyaluran dana perimbangan, yaitu DAU sebesar 25 persen dari total alokasi DAU untuk daerah yang terlambat menetapkan APBD-nya. Penundaan penyaluran DAU 25 persen ini diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Menkeu tersebut.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 903/6865/SJ tanggal 24 November 2015, sudah mengimbau seluruh kabupaten/kota di Indonesia ihwal percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2016.
Dijelaskan dalam surat tersebut, berdasarkan pasal 312 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 45 ayat (1) PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun.
Selanjutnya, pasal 53 ayat 2 PP Nomor 58 tahun 2005 menyatakan, penetapan Ranperda tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dilakukan selambatnya tanggal 31 Desember di tahun anggaran sebelumnya. Disebut pula dari surat yang bersifat segera itu, ada sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan selama 6 bulan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014.
Namun, pada tanggal 14 Maret lalu Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah telah memberikan keringanan batas waktu hingga 25 Maret 2016 kepada 59 kabupaten/ kota se-Indonesia termasuk Kabupaten Mimika untuk menetapkan APBD 2016.
Keringan batas waktu itu tertuang melalui Rapat Koordinasi (Rakor) pengenaan sanksi penundaan penyaluran dana perimbangan atas keterlambatan penyampaian APBD tahun 2016, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Gedung Sasana Bhakti Lantai 7, Jalan Medan Merdeka Utara, yang diikuti Sekda Mimika Ausilus You.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 903/6865/SJ tanggal 24 November 2015, sudah mengimbau seluruh kabupaten/kota di Indonesia ihwal percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2016.
Dijelaskan dalam surat tersebut, berdasarkan pasal 312 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 45 ayat (1) PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun.
Selanjutnya, pasal 53 ayat 2 PP Nomor 58 tahun 2005 menyatakan, penetapan Ranperda tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dilakukan selambatnya tanggal 31 Desember di tahun anggaran sebelumnya. Disebut pula dari surat yang bersifat segera itu, ada sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan selama 6 bulan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014.
Namun, pada tanggal 14 Maret lalu Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah telah memberikan keringanan batas waktu hingga 25 Maret 2016 kepada 59 kabupaten/ kota se-Indonesia termasuk Kabupaten Mimika untuk menetapkan APBD 2016.
Keringan batas waktu itu tertuang melalui Rapat Koordinasi (Rakor) pengenaan sanksi penundaan penyaluran dana perimbangan atas keterlambatan penyampaian APBD tahun 2016, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Gedung Sasana Bhakti Lantai 7, Jalan Medan Merdeka Utara, yang diikuti Sekda Mimika Ausilus You.
Mengacu pada peraturan dan hasil Rakor tersebut, maka Kabupaten Mimika terancam terkena sanksi penundaan penyaluran dana perimbangan (DAU) sebesar 25 persen, dan Kepala Daerah dan anggota DPRD siap-siap tidak menerima jatah gaji selama 6 bulan karena sampai saat ini belum menetapkan APBD tahun 2016. (Ervi Ruban)