Kapolres Akui Keluarkan Ijin Keramaian Pasar Malam
pada tanggal
Saturday, March 19, 2016

“Memang mereka minta ijin sama kita untuk mengadakan keramaian, nah kita berikan ijin. Ijin itu hanya untuk ijin keramaian dan tidak ada pelanggaran hukum, itu ada, ada didalam surat ijinnya,” jelas Kapolres, Jumat (18/3) di Polres Mimika.
Meski ijin keramaian telah diberikan, namun bupati Mimika meminta agar kegiatan pasar malam di hentikan, maka menurut Kapolres, pihaknya akan tetap mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah Mimika.
“Kemudian ketika pemda mempunyai permintaan lain untuk itu harus dibubarkan, kita ikutin saja, tidak masalah. Kita dukung kebijakan pemda,” ujar Kapolres.
Selain itu diungkapkan, pemberian ijin keramaian oleh Polisi kepada pengelola pasar malam, sebenarnya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum dikeluarkan pernyataan oleh bupati Mimika Eltinus Omaleng, yang mana mengatakan akan mengistruksikan Satpol PP untuk membongkar pasar malam.
“Itu sebelum pemda (bupati-red) memberikan ultimatum untuk dibubarkan. Yang jelas kita mendukung setiap kegiatan pemda. Yang seharusnya juga pengelolaannya juga mentaati peraturan yang diberikan oleh pemda,” katanya.
Sebelumnya juga terkait keberadaan pasar malam yang di dalamnya terdapat unsur perjudian, turut dikecam oleh ketua DPRD Mimika, Elminus B Mom, bahkana anggota Komisi A, Robert Waraopea. Menurut mereka jika dalam kegiatan pasar malam terdapat unsur perjudian, maka sudah kewajiban pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian untuk menindaklanjuti itu. Sementara terhadap pernyataan bupati yang mengatakan akan membongkar untuk menghentikan aktifitas perjudian di pasar malam, harus diikuti jajaran dibawahnya, dalam hal ini satpol PP dengan berkoordinasi dengan Kepolisian. (Saldi Hermanto)