Gubernur Didesak Berlakukan Perdasus Miras
pada tanggal
Tuesday, March 1, 2016

Ia mengatakan, Perdasus Miras telah disahkan eksekutif dan legislatir beberapa waktu lalu. Kini tinggal menunggu Gubernur Papua mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar aturan itu bisa dilaksanakan.
"Semua tahapan untuk pembentukan dan penetapan suatu regulasi sudah selesai. Perdasus itu sudah ditetapkan.
Kami sudah mendesak kepada gubernur segera memberlakukan itu. Kini tinggal kapan Gubernur Papua melaunching dan memberlakukan aturan itu," kata Wonda, Senin (29/2).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, tak ada alasan, tak memberlakukan Perdasus Miras, termasuk masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nyawa manusia lebih penting dari PAD. Sumber PAD tak hanya dari Miras tapi dari berbagai potensi lainnya di daerah atau kabupaten/kota.
"Kalau alasannya Miras mendatangkan PAD, mana lebih penting PAD atau nyawa. Tak ada alasan lagi. Peredaran Miras harus dihentikan diseluruh Papua. Miras bukan lagi meresahkan masyarakat, namun korban terus berjatuhan. Dampaknya cukup besar," ucapnya.
Katanya, bahkan komisi terkait di DPR RI mengambil sample mengenai Perdasus pelarangan Miras di DPR Papua.
"Kemungkinan ketika Rapat Kerja (Raker) Gubernur bersama para bupati dan wali kota se Papua baru akan dilaunching mengenai Perdasus Miras ini," katanya. (Arjun)