Ayah Tiri Pencabul Anak Mengakui Perbuatannya
pada tanggal
Tuesday, March 1, 2016

“Ayah tiri itu sudah kita tangkap ya, kemarin hari Jumat (26/2) kalau tidak salah, dan sudah kita amankan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Tapi banyak hal-hal yang janggal saat kita periksa kemarin,” jelas Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso dikantor pusat pelayanan Polres Mimika, Senin (29/2).
Kapolres mengatakan, dari perbuatan tersebut, pelaku yang berinisial W (42) ini diancam dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Dimana ancaman hukumannya paling rendah lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“ Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum,”katanya.
Perlu diketahui, pada 17 Februari lalu pelaku diduga melakukan pencabulan dengan cara menyetubuhi korban. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami pendarahan yang cukup hebat pada alat vitalnya dan dibawa ke RSUD Mimika. Petugas yang saat itu menerima laporan tersebut secara langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sayangnya pelaku sempat melarikan diri.
Saat ini pelaku yang sudah diamankan petugas kepolisian, sementara dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mimika, guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) untuk proses hukum lebih lanjut. (Saldi Hermanto)