Frekuensi Tanpa Ijin Akan Ditertibkan
pada tanggal
Friday, March 11, 2016
SAPA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mimika, John Rettob mengatakan, dalam waktu dekat ini Tim Balai Monitoring Frekuensi (TMF) akan melaksanakan penertiban terhadap ijin penyiaran atau frekuensi radio yang berada di Kabupaten Mimika.
Kata dia, beberapa waktu lalu TMF telah berkunjung ke Timika untuk memonitoring ijin penyiaran radio di Mimika. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan penertiban bagi setiap frekuensi yang tidak memiliki ijin atau masih dalam pengurusan.
"Terkait dengan ijin frekuensi atau broadcasting atau apapun, beberapa waktu lalu TMF dari Jayapura sudah datang melaksanakan penertiban," ujar John Rettob saat ditemui usai mengikuti pencanangan kegiatan oleh Bupati Mimika di Lapangan Timika Indag Kamis (10/3).
Menurutnya, bagi semua radio yang ada di Timika agar bisa menaati serta mengikuti peraturan yang berlaku, dengan melakukan pengurusan ijin tersebut sebelum mengudara.
"Tindak lanjutnya adalah mereka harus tidak boleh melakukan operasi menggunakan frekuensi yang tanpa ijin," jelasnya.
Lanjut John, direncanakan beberapa bulan ke depan tim akan berkunjung lagi ke Timika untuk melakukan monitoring. Disamping itu, Dishubkominfo Kabupaten Mimika ditunjuk untuk melakukan pengawasan bagi setiap ijin penyiaran frekuensi yang dipergunakan dan sebagai tindak lanjutnya, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua untuk menertibkan ijin penyiaran bagi setiap frekuensi yang ada di Mimika.
" Mei tim akan kembali, dan kami di daerah disuruh untuk mengawasi apabila frekuensi itu digunakan untuk penyiaran broadcast radio. Dan untuk melakukan ini, kami sudah rapat satu kali dengan KPID Provinsi Papua untuk melaksanakan penertiban proses ijin," terangnya.
Sementara itu John menjelaskan, bahwa pemilik frekuensi telah mendapatkan pemberitahuan secara lisan. Sehingga bagi pemilik frekuensi radio yang belum memiliki ijin penyiaran agar bisa mengurus ijin tersebut. Namun sejauh ini proses pengurusan ijin tersebut harus dilakukan di Jayapura, sehingga pihaknya belum mengetahui proses pengurusan ijin tersebut telah berjalan atau belum.
"Mereka sudah berjanji untuk melakukan proses itu, cuma semua proses itu harus melalui propinsi. Sehingga kami belum mengecek dan memonitor, apakah proses itu mereka sudah lakukan atau belum," ujar John.
Sementara itu disinggung mengenai jumlah penyiaran radio. John mengatakan, sementara itu John menjelaskan radio terdiri dari tiga macam, yakni radio publik, radio komunitas, dan radio hiburan. Dari tiga macam tersebut, di Mimika terdapat sebanyak 36 radio. Namun tidak semuanya yang memiliki ijin. Dimana hanya 50% yang tengah dalam proses pengurusan ijin. Bahkan yang anehnya lagi sebanyak 36 radio, hanya satu radio yang memiliki ijin penyiaran
" Di Mimika ada 36 radio penyiaran. Dan hanya setengahnya yang sedang proses perijinan. Sehingga hanya satu yang memiliki ijin, yakni Radio Publik Mimika," terangnya (Ricky Lodar).