Freeport Indonesia Tunggu Kepastian Hukum Kontrak Karya
pada tanggal
Monday, March 14, 2016
SAPA (TIMIKA) – Operasi tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia (PTFI) sementara standby menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat terkait perpanjangan kontrak karya PTFI hingga tahun 2041. Saat ini juga PTFI masih terus melakukan negosiasi bersama pemerintah pusat terkait kepastian hukum dan kepastian usaha.
“Tambang bawah tanah inikan semua standby, kita tidak bisa masuk kalau belum ada kepastian. Posisi kita saat ini masih terus bernegosiasi dengan pemerintah, karena memang kita butuh dua hal itu, kepastian hukum sama kepastian usaha,” kata Vice President (VP) Community Development PTFI, Claus Wamafma, Sabtu (12/3) di Timika.
Menurut Claus, ini berkaitan dengan investasi yang dilakukan PTFI untuk tambang bawah tanah yang nilainya 15 US dollar atau setara sekitar Rp 150 triliun. Bahkan itu sudah dilakukan sejak tahun 2008 – 2009. Jika kepastian tersebut diperoleh PTFI lebih cepat, maka operasi tambang bawah tanah sudah bisa beroperasi.
“Penting bagi perusahaan untuk mendapatkan kepastian hukum secepat mungkin, karena kalau tidak, kita sulit menginvest, karena kita tidak tahu ini berlanjut atau tidak,” jelasnya.
Dikatakan, PTFI sudah pasti akan mematuhi semua keputusan-keputusan pemerintah yang terdiri dari enam poin keharusan bagi PTFI, yakni terkait perpanjangan kontrak karya, penggunaan barang dan jasa dalam kegiatan operasi (local content), divestasi saham untuk dalam negeri, peningkatan pembayaran royalti, pengembangan masyarakat dan pembangunan pabrik pemurnian atau smelter di dalam negeri.
“Jadi seperti itu saya bilang tadi, posisi kita terus bernegosiasi dengan pemerintah, kita juga patuh dengan semua aturan main, keputusan-keputusan pemerintah mengenai keharusan. Jadi ada enam konten yang kita terus bernegosiasi dengan pemerintah termasuk dengan perpanjangan kontrak karya, dan itu wajib kita dapat, dan itu harus kita dikasih tahu lebih awal,” terangnya. (Saldi Hermanto)
“Tambang bawah tanah inikan semua standby, kita tidak bisa masuk kalau belum ada kepastian. Posisi kita saat ini masih terus bernegosiasi dengan pemerintah, karena memang kita butuh dua hal itu, kepastian hukum sama kepastian usaha,” kata Vice President (VP) Community Development PTFI, Claus Wamafma, Sabtu (12/3) di Timika.
Menurut Claus, ini berkaitan dengan investasi yang dilakukan PTFI untuk tambang bawah tanah yang nilainya 15 US dollar atau setara sekitar Rp 150 triliun. Bahkan itu sudah dilakukan sejak tahun 2008 – 2009. Jika kepastian tersebut diperoleh PTFI lebih cepat, maka operasi tambang bawah tanah sudah bisa beroperasi.
“Penting bagi perusahaan untuk mendapatkan kepastian hukum secepat mungkin, karena kalau tidak, kita sulit menginvest, karena kita tidak tahu ini berlanjut atau tidak,” jelasnya.
Dikatakan, PTFI sudah pasti akan mematuhi semua keputusan-keputusan pemerintah yang terdiri dari enam poin keharusan bagi PTFI, yakni terkait perpanjangan kontrak karya, penggunaan barang dan jasa dalam kegiatan operasi (local content), divestasi saham untuk dalam negeri, peningkatan pembayaran royalti, pengembangan masyarakat dan pembangunan pabrik pemurnian atau smelter di dalam negeri.
“Jadi seperti itu saya bilang tadi, posisi kita terus bernegosiasi dengan pemerintah, kita juga patuh dengan semua aturan main, keputusan-keputusan pemerintah mengenai keharusan. Jadi ada enam konten yang kita terus bernegosiasi dengan pemerintah termasuk dengan perpanjangan kontrak karya, dan itu wajib kita dapat, dan itu harus kita dikasih tahu lebih awal,” terangnya. (Saldi Hermanto)