Direktur Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Anthonius Aloman, Diberhentikan
pada tanggal
Monday, March 21, 2016

Rapat istimewa ini sebagai bentuk penilaian terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Direktur LEMASA semester II tahun anggaran 2015. Hasil penilaian BP LEMASA terhadap LPJ Direktur LEMASA dibacakan oleh Anggota BP Yohanis Kasamol yang mengatakan, penilaian ini bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap kapasitas kelembagaan yang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan penggunaan Sistim Operasional Prosedur (SOP) LEMASA dalam kurun waktu satu tahun. Selain itu, melakukan analisa terhadap program kerja dan kajian terhadap penggunaan anggaran LEMASA 2015. Serta mengidentifikasi kesenjangan dalam pengelolaan program kelembagaan.
“Dasar dari pelaksanaan penilaian ini adalah AD/ART LEMASA dan hasil evaluasi pelaksanaan tugasTorei Negel, Amungme Naisorei, dan BP LEMASA kepada Direktur LEMASA,” terangnya.
Lanjut Kasamol, dari penilaian yang dilakukan didapatkan berbagi masalah. Antara lain, dilihat dari substansi di LPJ Direktur LEMASA semester II dan I tahun anggaran 2015 tidak berbeda. Dimana Direktur LEMASA tidak membuat rancangan program dan dalam pengambilan keputusan anggaran 2015 dilakukan secara sepihak, tanpa melalui keputusan manajemen kelembgaan. Selain itu, Direktur LEMASA tidak menunjukkan program kerja masing-masing biro, sehingga LPJ tidak berlandaskan pada sebuah sistim manajemen kelembagaan dalam SOP LEMASA. Serta tidak berimbangnya penggunaan anggaran dan tidak menunjukkan struktur organisasi dan melampaui keterwakilan Suku Amungme pada 11 wilayah adat Nerek Naisorei dan empat wilayah besar Amungsa. Dan tidak menunjukkan rekening koran (kas bank) LEMASA sebagai bukti transaksi keluar dan masuk anggaran.
Tambahnya, selain itu dalam LPJ, Direktur LEMASA hanya menunjukkan penerimaan dari budget LEMASA di LPMAK (CSR PTFI), tapi tidak menunjukkan sumber penerimaan lain, seperti pelepasan tanah, penerimaan besi tua PTFI, dan penerimaan retribusi bahan galian C. Serta tidak dijelaskan secara rinci penggunaan anggaran Rp3 miliar untuk musyawarah adat (musdat) 2015. Serta ada indikasi penggelapan gaji karyawan dan THR Natal pada Desember 2015 lalu sebesar Rp1,9 miliar. Ditambah tidak adanya LPJ terhadap pencairan anggaran sebesar Rp1,3 miliar. Penggunaan bantuan sosial sebesar Rp40 juta tidak memenuhi syarat.
Serta tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Karena tidak ditemukannya bukti penggunaan anggaran pada empat biro. Dan tidak adanya bukti dalam pelunasan utang LEMASA sebesar Rp759 juta. Dalam pembebasan lahan pelabuhan tidak ada kejelasan yang pasti terhadap anggaran, semester I sebesar Rp1 miliar dan semeser II Rp285 juta.
Kata Yohanis, kesimpulannya dari penilaian adalah, bahwa Direktur dan Wakil Direktur LEMASA telah melanggar AD/ART. Serta adanya penyelewengan terhadap anggaran LEMASA pada semester I dan II tahun anggaran 2015. Dan telah gagal melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam mewujudkan visi dan misi kelembagaan LEMASA. “Dengan demikian BP memutuskan menolak LPJ semester I dan II tahun anggaran 2015. Dan memberhentikan Direktur dan Wakil Direktur LEMASA periode 2015-2019,” jelas Kasamol.
Sementara untuk melaksanakan kegiatan di kelembagaan LEMASA, kata Kasamol, BP menetapkan tim transisi penguatan kapasitas LEMASA. Tim transisi sendiri diketuai oleh Thomas Wanmang. “Tim ini akan melaksanakan tugas dan fungsi, serta mengelola administrasi kelembagaan LEMASA sampai 31 Desember 2016 nanti. Serta mempersiapkan musyawarah adat (Musdat) LEMASA,” tuturnya.
Menanggapi pemberhentian dirinya sebagai Direktur LEMASA, Anthonius Alomang mengatakan, dirinya merasa kecewa terhadap hasil penilaian BP yang disampaikan di sidang istimewa ini. Karena akan mengajukan surat pengunduran diri. Dan sebelum surat pengunduran diri ini diajukan, dirinya akan melakukan penataan internal. Sehingga apabila sudah dilakukan secara internal, maka surat itu diajukan.
“Seharusnya rapat istimewa ini digelar setelah ada surat pengunduran dirinya,”kata Anton Alomang kepada wartawan, usai sidang istimewa.
Sementara menyangkut anggaran Rp4,2 miliar yang dipermasalahkan dalam penilaian. Anton mengatakan, sebenarnya pada akhir Maret nanti akan ada tim independen melakukan audit. Namun sebelum hal itu dilakukan sudah digelar sidang istimewa dan memberhentikan dirinya. Serta menuduh dirinya melakukan penyelewengan dana tersebut. Oleh itu, dirinya minta ada bukti untuk hal tersebut. Tetapi yang jelas, bahwa dirinya sudah melaporkan dana tersebut.
“Saya sangat keberatan, karena selama menjabat direktur telah membuat banyak hal di LEMASA. Dan itu dilakukan secara jujur dan transparan. Tapi hal itu tidak dianggap apa-apa. Seharusnya mereka memberikan apresiasi kepada dirinya. Sehingga bisa dikatakan, bahwa hasil dari BP adalah rekayasa,” tuturnya.
Lanjutnya, rekayasa yang dimaksudkan adalah sidang istimewa itu dilakukan dalam keadaan darurat. Sehingga, bisa dikatakan pemberhentian terhadap dirinya dilakukan dengan tidak hormat. Karena seharusnya menunggu surat penggunduran dirinya. “Apakah ini dalam keadaan darurat dan mendesak, sehingga dilakukan sidang istimewa,” tegasnya.
Sementara Anggota BP LEMASA, Yohanis Kasamol mengatakan, pelaksanaan sidang istimewa ini sudah sesuai dengan aturan keorganisasian, khususnya AD/ART kelembagaan LEMASA. Sehingga bukan rekayasa ataupun kepentingan pribadi dan golongan. “Ini murni keputusan organisasi yang sudah diatur dalam AD/ART,” jelasnya.
Tambahnya, dengan adanya keputusan pemberhentian dan yang bersangkutan akan melaporkan ke Polisi, pihaknya mempersilahkan. Karena itu haknya, dan pihaknya siap menjawab semua pertayaan dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, apabila diperlukan.
“Kalau dia mau melaporkan ke Polisi silahkan saja dan itu haknya. Dan hal ini juga sudah pernah terjadi saat kepemimpinan Nerius Katagame,” ungkapnya.
Kasamol menambahkan, tetapi yang pasti, bahwa dalam AD/ART kelembagaan LEMASA sebagai BP, pihaknya memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan direktur LEMASA. Jadi kewenangan yang dipakai sesuai AD/ART, sehingga tidak ada rekayasa.
“Anton itu siapa dan dia itu saudara saya,” ujarnya.
Sementara mengenai dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp4,2 miliar. Yohanis menjelaskan, 2015 lalu Tom Beanal selaku Ketua BP LEMASA memberikan kewenangan kepada dirinya untuk melaksanakan musyawarah adat (musdat). Tetapi karena dirinya sebagai PNS, maka hal itu tidak bisa dilakukan. Sehingga sesuai prosedur, menyerahkan kepada Anton Alomang Direktur LEMASA untuk menggelar musdat dengan anggaran Rp3 miliar. Namun musdat tidak dilaksanakan dan laporan pun tidak jelas.
"Kalau tidak dilaksanakan, maka anggaran tersebut dan laporan tertundanya musdat harus disampaikan. Tapi ini tidak disampaikan. Sehingga dana itu kemana, pihaknya tidak mengetahuinya,"ungkapnya.(red)