-->

Berkas Ijin Tambang Perusahaan akan Dikembalikan

Berkas Ijin Tambang akan Dikembalikan
SAPA (TIMIKA) – Kepala Kantor Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mimika, Bertha Beanal, SE mengatakan ada beberapa perusahaan di Mimika yang berkasnya akan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat mendirikan perusahaan.

Kata dia, sekitar 91 ijin tambang perusahaan tidak memenuhi syarat, karena dokumen dari perusahaan tersebut tidak ada atau tidak sesuai, meski sudah terdata dan didaftar. Sehingga ijin perusahaan tersebut akan di kembalikan kepada perusahaan tersebut untuk dikembalikan.

“Salah satu dari mereka ada di Timika juga, macam tidak memenuhi syarat seperti itu yang mereka kembalikan dan urus dulu persyaratan itu dipenuhi dulu baru mereka kasih keluar ijin,” ujar Bertha Beanal, SH saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Mimika usai menghadiri rapat paripuna Senin (21/3).

Lanjut Bertha, sejauh ini pihak Pemerintah Propinsi (Pemprov) Papua telah melakukan penertiban bagi perusahaan yang memiliki masalah dengan pengurusan dokumen serta perpanjangan kontrak. Sehingga dengan adanya KPTSP perusahaan yang bermasalah dalam pengurusan ijin, kelengkapan dokumen, serta lainnya bisa diurus dengan menggunakan sistem online.

Selain itu dengan adanya sistem online, Pemkab bisa bekerjasama dengan Pemprov untuk melaporkan jumlah perusahaan yang beroperasi di Mimika yang telah memiliki ijin sehingga bisa diurus menggunakan sistem online dan tidak memakan waktu lama.

“Sementara inikan di propinsi seperti perusahaan-perusahaan itu, jadi kalau sudah satu atap berarti tidak bisa ke SKPD lagi tapi harus melalui perijinan,” terangnya. (Ricky Lodar).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel