90 Ijin Tambang akan Dicabut
pada tanggal
Friday, March 18, 2016
SAPA (JAYAPURA) – Sebanyak 90 lebih ijin tambang yang ada di Papua terancam akan dicabut. Ijin yang akan dicabut merupakan ijin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah dan tidak memenuhi kategori clean and clear (CnC).
Hal ini sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam melakukan supervisi atas pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di daerah ini.
“Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan Supervisi dalam pengelolaan pertambangan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Papua yang mempuai potensi kekayaan akan sumber daya alamnya mendukung penuh,” kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) - Provinsi Papua, Bangun Manurung, Kamis (17/3).
Komitmen tersebut seperti penataan ijin usaha pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), hal ini dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Gubernur memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan mencabut para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah dan tidak memenuhi kategori clean and clear (CnC).
“Sekitar 90 ijin tambang akan dicabut Gubernur, dimana izin-izin tersebut tumpang tindih,” jelas Manurung.
Dijelaskannya, selama ini bupati tidak menyerahkan data ijin tambang yang ada di kabupaten kepada Gubernur, dimana datanya ada tetapi dokumennya tidak ada.
Menurutnya, banyak kabupaten tidak menyerahkan data atau dokumen kepada provinsi untuk dilakukan evaluasi. Selain itu banyak ijin tambang yang tumpang tindih.
“Memang sebagian besar ijin di Papua banyak tumpang tindih. Sekitar 90 ijin yang bermasalah, kalau tidak tuntas sampai bulan Mei akan dicabut,”tegasnya.
Dikatakannya, bagi perusahaan yang bermasalah diberikan deadline sampai bulan Mei untuk menyelesaikan membenahi, jika tidak dibenahi akan dicabut.
“Kami sudah memberitahukan kepada kabupaten/kota untuk memberikan data kepada provinsi,” tutur Bangun Manurung.
Namun diakuinya, sampai saat ini belum semua kabupaten menyampaikan ijin tambang, hanya Kabupaten Nabire yang sudah menyampaikan. Tetapi masih ada ijinnya juga bermasalah.
“Ijin mereka tidak lengkap tetapi tumpang tindih. Kemungkinan akan dicabut yang bermasalah,”selanya.
Namun demikian kata Manurung, ijin pertambangan di Papua yang bermasalah masih tergolong sedikit, jika dibandingkan dengan provinsi lain.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan siap mencabut para pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah dan tidak memenuhi kategori clean and clear (CnC).
Sebelumnya masih terdapat 3.966 IUP yang belum memenuhi kategori tersebut.
Menteri ESDM Sudirman Said menargetkan, pembenahan ijin usaha di sektor mineral dan batubara (minerba) tersebut dapat selesai Mei 2016. Karena itu, para pemegang IUP harus segera membenahi persyaratan legal tersebut jika tidak ingin ijinnya dicabut.
"Kami targetkan Mei 2016 mereka (IUP yang bermasalah) sudah bisa kita selesaikan. Mudah-mudahan bisa kita laksanakan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).(maria fabiola)
Hal ini sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam melakukan supervisi atas pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di daerah ini.
“Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan Supervisi dalam pengelolaan pertambangan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Papua yang mempuai potensi kekayaan akan sumber daya alamnya mendukung penuh,” kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) - Provinsi Papua, Bangun Manurung, Kamis (17/3).
Komitmen tersebut seperti penataan ijin usaha pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), hal ini dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Gubernur memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan mencabut para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah dan tidak memenuhi kategori clean and clear (CnC).
“Sekitar 90 ijin tambang akan dicabut Gubernur, dimana izin-izin tersebut tumpang tindih,” jelas Manurung.
Dijelaskannya, selama ini bupati tidak menyerahkan data ijin tambang yang ada di kabupaten kepada Gubernur, dimana datanya ada tetapi dokumennya tidak ada.
Menurutnya, banyak kabupaten tidak menyerahkan data atau dokumen kepada provinsi untuk dilakukan evaluasi. Selain itu banyak ijin tambang yang tumpang tindih.
“Memang sebagian besar ijin di Papua banyak tumpang tindih. Sekitar 90 ijin yang bermasalah, kalau tidak tuntas sampai bulan Mei akan dicabut,”tegasnya.
Dikatakannya, bagi perusahaan yang bermasalah diberikan deadline sampai bulan Mei untuk menyelesaikan membenahi, jika tidak dibenahi akan dicabut.
“Kami sudah memberitahukan kepada kabupaten/kota untuk memberikan data kepada provinsi,” tutur Bangun Manurung.
Namun diakuinya, sampai saat ini belum semua kabupaten menyampaikan ijin tambang, hanya Kabupaten Nabire yang sudah menyampaikan. Tetapi masih ada ijinnya juga bermasalah.
“Ijin mereka tidak lengkap tetapi tumpang tindih. Kemungkinan akan dicabut yang bermasalah,”selanya.
Namun demikian kata Manurung, ijin pertambangan di Papua yang bermasalah masih tergolong sedikit, jika dibandingkan dengan provinsi lain.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan siap mencabut para pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah dan tidak memenuhi kategori clean and clear (CnC).
Sebelumnya masih terdapat 3.966 IUP yang belum memenuhi kategori tersebut.
Menteri ESDM Sudirman Said menargetkan, pembenahan ijin usaha di sektor mineral dan batubara (minerba) tersebut dapat selesai Mei 2016. Karena itu, para pemegang IUP harus segera membenahi persyaratan legal tersebut jika tidak ingin ijinnya dicabut.
"Kami targetkan Mei 2016 mereka (IUP yang bermasalah) sudah bisa kita selesaikan. Mudah-mudahan bisa kita laksanakan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).(maria fabiola)