Keberadaan PT. Redpath Indonesia Semakin Dikecam
pada tanggal
Friday, March 18, 2016
SAPA (TIMIKA) – PT Redpath Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, menuai kecaman dari sejumlah anggota legislator di Mimika. Pasalnya, perusahaan ini dianggap keras kepala dengan tidak mengindahkan surat baik dari Bupati Mimika, DPR Papua maupun DPRD Mimika, dalam hal ini komisi C.
Kepada wartawan digedung DPRD Mimika, anggota komisi C, Yonanes Kibak, menyatakan bahwa pihaknya sangat setuju dengan pernyataan yang dilontarkan anggota komisi I DPR Papua, Wilhelmus Pigai. Dimana dalam pernyataannya mengatakan bahwa meminta pemerintah untuk tidak lagi memperpanjang izin operasional Redpath di Indonesia. Bahkan juga meminta kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk tidak lagi memperpanjang kontrak kerjasama dengan Redpath.
“Saya sangat mendukung itu, karena memang Redpath ini sudah keterlaluan, tidak mau merespon surat yang sudah dilayangkan Bupati, DPRP maupun kami komisi C,” jelas Yohanes Kibak digedung DPRD Mimika, Rabu (16/3).
Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan mendorong pimpinan DPRD Mimika untuk kembali melakukan pertemuan dengan melibatkan semua pihak termasuk PTFI, untuk membahas mengenai keberadaan Redpath yang belum juga mempekerjakan kembali 125 karyawannya yang di PHK secara sepihak.
“Surat pertama sudah, tapi tidak dijawab. Surat kedua juga sama tidak direspon, makanya kami dorong lewat pimpinan untuk pertemukan semua pihak bicara ini,” ujarnya.
Redpath kata dia, sudah melakukan hal-hal yang terkesan melawan pemerintah, karena dengan tidak merespon satu pun surat yang dilayangkan, berarti sudah dianggap tidak menghiraukan apa yang disampaikan pemerintah.
“Dia sudah tidak mau dengar lagi, jadi mau dengar siapa. Makanya ini kami tunggu, dan kali ini adalah kesempatan terakhir buat dia, kalau tidak harus angkat kaki,” tegasnya.
Sementara itu ketua fraksi Amanat Hati Rakyat, Yohanis Wantik, juga mengecam Redpath. Redpath yang dianggap tidak menghargai pemerintah, secara langsung akan berurusan dengan pemerintah daerah. Dimana Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) marupakan weweangan di daerah, dalam hal ini Provinsi dan Kabupaten. Jika Redpath bersikeras tidak mempekerjakan kembali 125 karyawannya yang di PHK secara sepihak, maka izin tersebut akan ditarik.
“Kewenangan besar ada di daerah, entah itu Provinsi atau Kabupaten, dalam hal pengoperasian pertambangan. Maka perusahaan-perusahaan yang bajingan-bajingan ini ada berkeliaran di Mimika dan tidak mau menghargai pemerintah daerah, maka izin akan kami tarik,” tegasnya. (Saldi Hermanto)
Kepada wartawan digedung DPRD Mimika, anggota komisi C, Yonanes Kibak, menyatakan bahwa pihaknya sangat setuju dengan pernyataan yang dilontarkan anggota komisi I DPR Papua, Wilhelmus Pigai. Dimana dalam pernyataannya mengatakan bahwa meminta pemerintah untuk tidak lagi memperpanjang izin operasional Redpath di Indonesia. Bahkan juga meminta kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk tidak lagi memperpanjang kontrak kerjasama dengan Redpath.
“Saya sangat mendukung itu, karena memang Redpath ini sudah keterlaluan, tidak mau merespon surat yang sudah dilayangkan Bupati, DPRP maupun kami komisi C,” jelas Yohanes Kibak digedung DPRD Mimika, Rabu (16/3).
Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan mendorong pimpinan DPRD Mimika untuk kembali melakukan pertemuan dengan melibatkan semua pihak termasuk PTFI, untuk membahas mengenai keberadaan Redpath yang belum juga mempekerjakan kembali 125 karyawannya yang di PHK secara sepihak.
“Surat pertama sudah, tapi tidak dijawab. Surat kedua juga sama tidak direspon, makanya kami dorong lewat pimpinan untuk pertemukan semua pihak bicara ini,” ujarnya.
Redpath kata dia, sudah melakukan hal-hal yang terkesan melawan pemerintah, karena dengan tidak merespon satu pun surat yang dilayangkan, berarti sudah dianggap tidak menghiraukan apa yang disampaikan pemerintah.
“Dia sudah tidak mau dengar lagi, jadi mau dengar siapa. Makanya ini kami tunggu, dan kali ini adalah kesempatan terakhir buat dia, kalau tidak harus angkat kaki,” tegasnya.
Sementara itu ketua fraksi Amanat Hati Rakyat, Yohanis Wantik, juga mengecam Redpath. Redpath yang dianggap tidak menghargai pemerintah, secara langsung akan berurusan dengan pemerintah daerah. Dimana Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) marupakan weweangan di daerah, dalam hal ini Provinsi dan Kabupaten. Jika Redpath bersikeras tidak mempekerjakan kembali 125 karyawannya yang di PHK secara sepihak, maka izin tersebut akan ditarik.
“Kewenangan besar ada di daerah, entah itu Provinsi atau Kabupaten, dalam hal pengoperasian pertambangan. Maka perusahaan-perusahaan yang bajingan-bajingan ini ada berkeliaran di Mimika dan tidak mau menghargai pemerintah daerah, maka izin akan kami tarik,” tegasnya. (Saldi Hermanto)