-->

Pemberdayaan Masyarakat Kampung Bukan Penyalur Dana Desa

SAPA (TIMIKA) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua, Donatus Mote secara tegas menyampaikan bahwa Pemerintahan Kampung (Pemkam) bukan sebagai pengelola dan penyalur Dana Desa (DD), melainkan sebagai penguatan kapasitas aparat Desa. Artinya Pemkam hanya menangani Sumber Daya Manusia (SDM) saja.

Lanjut Donatus, yang harus diperhatikan dan dipahami adalah pencairan dana desa itu tugas BPM. Selain itu, tugas dari BPM adalah pengelolaan dana kampung itu bagaimana, mengumpulkan orang untuk musyawarah bersama seperti apa. Sementara utuk Pemkam menangani SDM dengan melatih aparat Kampung.

“Kalau pemberdayaan dan pengelolaan dilakukan oleh Pemerintahan Kampung itu salah sekali. Kalau saya tau penyaluran dana desa melalui Pemkam, maka saya akan memberhentikan pendamping,” ungkap Donatus kepada Wartawan di Rumah Negara, Kamis (17/3).

Lebih jauh Donatus menambahkan, sebetulnya fungsi pemberdayaan dan fungsi penguatan itu berbeda. Fungsi penguatan dilakukan oleh bagian pemerintahan kampung, seperti penguatan dalam melatih Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK), Rencana Pendapatan Belanja Kampung (RPBK). Tapi penyaluran dana, pendampingan dan pengawasan terhadap pendamping itu dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat.

“ Jadi sudah jelas, apa tugas dari BPM dan Pemkam. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan,”ujarnya.

Mengenai alokasi DD, Mote mengatakan, dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang dikirim dari rekening kas Negara melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah di Kementrian dan Keuangan yang langsung ke masing-masing Kabupaten/Kota. Selanjutnya dari kas daerah disalurkan ke kampung-kampung.

“ DD dari pusat ke daerah, yang nantinya disalurkan ke kampung-kampung melalui BPM bukan Pemerintahan Kampung,”ungkapnya.  (Maria Welerubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel