Tunjangan dan Gaji Guru Terancam Dikembalikan
pada tanggal
Saturday, February 13, 2016
SAPA (MERAUKE) – Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Disdik) Kabupaten Merauke akan melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja guru di wilayah tersebut. Pengawasan bertolak dari pengalaman dinas yang terlanjur membayar dua kali tunjangan guru.
Disdik Merauke mengancam akan menarik kembali berbagai tunjangan dan gaji para guru yang tak aktif bertugas. Tentunya, penarikan kembali itu setelah adanya pengawasan ketat terhadap kinerja guru.
“Pengawasan yang lebih ketat kami buat, sehingga tak menutup kemungkinan tunjangan lain juga akan dikembalikan, seperti ULP, non sertifikasi, sertifikasi, bahkan gaji pun bisa dikembalikan,” tegas Kepala Disdik Merauke, Yohanis Samkakai, Jumat (12/2).
Ia mengakui adanya penggandaan dana tunjangan guru daerah terpencil, terisolir dan terbelakang (3T) yang bersumber dari APBD dan APBN. Agar hal itu tak terjadi lagi, pihaknya akan mengawasi secara ketat.
“Kalau yang terima dobel harus dikembalikan. Jika tidak, ada konsekuensinya. Ke depan, kami akan awasi ini agar tak terulang. Dan kalau guru tak aktif, tidak menutup kemungkinan tunjangan yang lain akan dikembalikan juga,” tegasnya lagi.
Menurutnya, penggandaan dana tunjangan 3T adanya perbedaan data antara Kementerian Pendidikan dan Disdik Merauke.
“Data APBN dibuat kementerian, sedangkan APBD itu dari kami. Itu tak sinkron, sehingga ada yang dobel. Tapi kami sudah kirim SK lampiran nama-nama guru, agar tak terjadi lagi,” tuturnya.
Seraya janji akan mengakomodir semua guru di daerah 3T agar menerima tunjangan. Namun yang bersangkutan (guru) harus aktif mengajar.
“Tapi itu bagi yang aktif mengajar, dan tidak bisa terima dari dua sumber. Kalau sudah terima APBD, tidak bisa terima APBN lagi, sebaliknya begitu,” pungkasnya. (emanuel)
Disdik Merauke mengancam akan menarik kembali berbagai tunjangan dan gaji para guru yang tak aktif bertugas. Tentunya, penarikan kembali itu setelah adanya pengawasan ketat terhadap kinerja guru.
“Pengawasan yang lebih ketat kami buat, sehingga tak menutup kemungkinan tunjangan lain juga akan dikembalikan, seperti ULP, non sertifikasi, sertifikasi, bahkan gaji pun bisa dikembalikan,” tegas Kepala Disdik Merauke, Yohanis Samkakai, Jumat (12/2).
Ia mengakui adanya penggandaan dana tunjangan guru daerah terpencil, terisolir dan terbelakang (3T) yang bersumber dari APBD dan APBN. Agar hal itu tak terjadi lagi, pihaknya akan mengawasi secara ketat.
“Kalau yang terima dobel harus dikembalikan. Jika tidak, ada konsekuensinya. Ke depan, kami akan awasi ini agar tak terulang. Dan kalau guru tak aktif, tidak menutup kemungkinan tunjangan yang lain akan dikembalikan juga,” tegasnya lagi.
Menurutnya, penggandaan dana tunjangan 3T adanya perbedaan data antara Kementerian Pendidikan dan Disdik Merauke.
“Data APBN dibuat kementerian, sedangkan APBD itu dari kami. Itu tak sinkron, sehingga ada yang dobel. Tapi kami sudah kirim SK lampiran nama-nama guru, agar tak terjadi lagi,” tuturnya.
Seraya janji akan mengakomodir semua guru di daerah 3T agar menerima tunjangan. Namun yang bersangkutan (guru) harus aktif mengajar.
“Tapi itu bagi yang aktif mengajar, dan tidak bisa terima dari dua sumber. Kalau sudah terima APBD, tidak bisa terima APBN lagi, sebaliknya begitu,” pungkasnya. (emanuel)