Tujuh Korban Bom Thamrin Dapat Layanan LPSK
pada tanggal
Friday, February 12, 2016
SAPA (JAKARTA) - Sebanyak tujuh orang korban luka-luka peristiwa baku tembak dan pengeboman di Jalan MH Thamrin 14 Januari 2016, telah disetujui untuk mendapatkan layanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK memutuskan menerima permohonan yang diajukan tujuh korban bom Thamrin," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dalam siaran pers LPSK yang diterima di Jakarta, Rabu (10/2).
Lies mengungkapkan, dari puluhan korban bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, hanya sembilan orang yang mengajukan permohonan bantuan ke LPSK. Namun, dari sembilan orang, dua diantaranya mengundurkan diri.
Dia memaparkan, layanan yang bakal diberikan adalah berupa bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Setelah korban mendapatkan pengobatan pascaaksi kekerasan yang terjadi, banyak rumah sakit yang kebingungan, pihak mana yang akan menanggung biaya pengobatan dari tujuh pemohon, semuanya diputuskan mendapatkan bantuan medis. Sedangkan satu orang di antaranya juga mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis," katanya.
Ia mengingatkan, hak saksi dan/atau korban tindak pidana, termasuk aksi terorisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tidak semata-mata terkait bantuan medis dan rehabilitasi psikologis saja, melainkan ada pula bantuan rehabilitasi psikososial yang aspeknya lebih luas lagi.
Untuk itu, ujar dia, sejatinya pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam pemenuhan aspek bantuan rehabilitasi psikososial terhadap para korban.
Dengan demikian, perhatian negara, dalam hal ini pemerintah terhadap saksi dan/atau korban kejahatan, seperti aksi terorisme menjadi lebih maksimal.
"Pemda juga dapat berperan dalam pemenuhan rehabilitasi psikososial bagi korban," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menambahkan, para korban yang mengajukan permohonan layanan ke LPSK, sebelumnya sudah mendapatkan pengobatan di sejumlah rumah sakit di Jakarta, seperti Rumah Sakit MMC dan Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto.
"Dengan keluarnya keputusan dari RPP, akan semakin memperkuat legalitas layanan bantuan yang diberikan LPSK bagi para korban bom di Jalan MH Thamrin," kata Lili.
Ia mengemukakan, jumlah korban bom dan aksi kekerasan bersenjata di Jalan MH Thamrin pada awal Januari lalu mencapai puluhan orang. Namun, tidak semua saksi dan/atau korban mengajukan permohonan bantuan ke LPSK.
Dengan demikian, LPSK hanya memproses permohonan yang masuk saja sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah disempurnakan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006.(ant)