-->

Tak Ada Permintaan Paspor Hitam untuk Anggota DPR

SAPA (JAKARTA) - Anggota komisi I DPR Dave Laksono mengungkap adanya permintaan DPR dalam rapat dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, agar Kementerian Luar Negeri menerbitkan paspor diplomatik atau paspor hitam bagi anggota DPR. Apa respons Menlu?

"Oh enggak, enggak dibahas. Enggak ada sama sekali (permintaan diterbitkan paspor hitam untuk anggota DPR -red)," ucap Menlu Retno Marsudi usai rapat Kabinet di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

Retno menjelaskan, dalam rapat Kemlu dengan komisi I DPR pada Selasa (9/2) kemarin, pembahasan paspor hanya soal bebas visa untuk pemegang paspor diplomatik dan pemegang paspor dinas. Hal itu sudah berlaku di 55 negara.

"Kita kan sekarang sudah memiliki 55 kerja sama untuk bebas visa pemegang paspor diplomatik dan pemegang paspor dinas, dan kebijakan kita adalah menjadikan itu menjadi satu paket policy," papar mantan Dubes RI untuk Belanda itu.

Retno menjelaskan anggota DPR termasuk pemegang paspor dinas yang bersampul biru. Berbeda dengan pimpinan DPR sebagai ketua dan wakil ketua lembaga negara yang memegang paspor hitam atau diplomatik.

Lalu apakah anggota DPR berhak memegang pasport hitam?

"Ada Undang-undangnya, kan diatur dengan UU siapa pemegang paspor," tegas Retno.

Dalam Pasal 37 PP Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, disebutkan sejumlah posisi yang berhak mengantongi paspor hitam.

Paspor Diplomatik

Pasal 37
(1) Paspor diplomatik diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri;
d. ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang;
e. kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler;
f. atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri dan diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia;
g. pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar Wilayah Indonesia; dan
h. utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain yang menjalankan tugas resmi dari Menteri Luar Negeri di luar Wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.

(3) Selain diberikan kepada warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Paspor diplomatik juga dapat diberikan kepada:
a. isteri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya;
b. isteri atau suami dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf  c, yang mendampingi suami atau isterinya dalam rangka  perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik;
c. isteri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan masih  menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau
d. kurir diplomatik.

Pasal 38

Paspor diplomatik dapat diberikan sebagai penghormatan kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta isteri atau suami.(dtc)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel