Pemprov Agendakan Transmigrasi Lokal
pada tanggal
Friday, February 12, 2016
SAPA (JAYAPURA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada 2016 memrogramkan penempatan masyarakat secara merata di wilayahnya menggunakan metode transmigrasi lokal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura, Rabu (10/2) mengatakan, pihaknya akan membangun sejumlah pemukiman baru bagi masyarakat dengan menggunakan metode atau pola transmigrasi, tapi diikuti oleh masyarakat lokal di wilayahnya.
"Untuk itu Pemprov Papua menetapkan dua kabupaten masing-masing Merauke dan Keerom menjadi proyek percontohan (pilot project) transmigrasi lokal," katanya.
Yan menuturkan, Pemprov Papua terkait program transmigrasi telah mempunyai peraturan daerah (Perda) tentang kependudukan, di mana pada pasal 22 menerangkan program transmigrasi bisa diimplementasikan ketika penduduk Papua telah mencapai 20 juta jiwa.
"Karena itu, Pemprov Papua berdasarkan Perda tersebut belum menerima transmigrasi dari luar wilayah Bumi Cenderawasih, namun melaksanakan program-program transmigrasi lokal," ujarnya.
Sekadar diketahui, transmigrasi adalah suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayahnya.
Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa serta memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja.
Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sehingga dapat mengolah sumber daya alam di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. (Ant)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura, Rabu (10/2) mengatakan, pihaknya akan membangun sejumlah pemukiman baru bagi masyarakat dengan menggunakan metode atau pola transmigrasi, tapi diikuti oleh masyarakat lokal di wilayahnya.
"Untuk itu Pemprov Papua menetapkan dua kabupaten masing-masing Merauke dan Keerom menjadi proyek percontohan (pilot project) transmigrasi lokal," katanya.
Yan menuturkan, Pemprov Papua terkait program transmigrasi telah mempunyai peraturan daerah (Perda) tentang kependudukan, di mana pada pasal 22 menerangkan program transmigrasi bisa diimplementasikan ketika penduduk Papua telah mencapai 20 juta jiwa.
"Karena itu, Pemprov Papua berdasarkan Perda tersebut belum menerima transmigrasi dari luar wilayah Bumi Cenderawasih, namun melaksanakan program-program transmigrasi lokal," ujarnya.
Sekadar diketahui, transmigrasi adalah suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayahnya.
Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa serta memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja.
Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sehingga dapat mengolah sumber daya alam di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. (Ant)