-->

SKPD akan Tandatangan Kontrak Kerja

SAPA (TIMIKA) – Di tahun ini, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan menandatangani kontrak kerja dengan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika.

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng kepada wartawan di Rumah Negara, Selasa (23/2) mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pergantian atau roliing pejabat yang bekerja di lingkup Pemkab Mimika. Rolling pejabat ini merupakan bagian dari pelaksanaan kerja di setiap daerah ataupun bagian.

“Rolling pejabat ini merupakan hal yang biasa terjadi. Sehingga hal ini tidak perlu untuk dijadikan kekuatiran,”kata Bupati Omaleng.

Ia menambahkan, setelah dilaksanakan rolling pejabat, maka pihaknya akan membuat suatu penekanan kepada SKPD, yakni untuk menandatangani dokumen kontrak kerja. Dokumen ini akan menjadi dasar suatu perjanjian antara Bupati dan SKPD. Dimana di dalam kontrak kerja nanti akan berisikan, bagi kepala SKPD yang tidak mampu memenuhi target pekerjaan dalam satu tahun, maka bersiap diri untuk mundur.

Lanjutnya, target yang dimaksudkan adalah pelaksanaan kerja dalam satu tahun. Misalnya dalam satu tahun SKPD tersebut memiliki anggaran Rp35 miliar, untuk melaksanakan program-program yang sudah direncanakan. Namun dalam satu tahun tersebut, teryata SKPD tersebut tidak bisa menjalankan bahkan ada temuan dari BPK.

“Kalau tidak memenuhi target, maka kepala SKPD harus mengundurkan diri atau kita ganti. Ini dikarenakan SKPD tidak mampu menyelesaikan apa yang sudah direncanakan,”tegasnya.

Bupati mengatakan, dan yang mengetahui kalau SKPD itu tidak memenuhi target adalah inspektorat, badan pemeriksa keuangan (BPK) dan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal).

“Tiga instansi tersebut yang akan melakukan penilaian, karena setiap tahunnya baik inspektorat, BPK, dan Ortal melakukan penilaian, baik kinerja ataupun laporan keuangan,”ujarnya.

Sementara disinggung mengenai laporan keuangan 2015 yang dilakukan oleh BPK. Bupati Omaleng menerangkan, BPK sudah melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Dimana dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan, BPK mengumpulkan data-data yang ada pada setiap SKPD. Selanjutnya data tersebut akan dibawa ke Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau dalam pemeriksaan, masih adanya kekurangan, maka BPK akan kembali lagi untuk mengumpulkan data lagi.

“Jadi kami masih belum mengetahui hasil laporan keuangan dan opini keuangan dari BPK. Tapi kami berharap laporan keuangan tersebut, lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Omaleng.

Omaleng menegaskan, dikesempatan ini pihaknya perlu menyampaikan, bahwa dalam pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK, pasti ada temuan-temuan dari laporan tersebut. Namun temuan tersebut bukanlah sebuah kasus, seperti korupsi. Karena temuan-temuan BPK tersebut, masih bisa dipertanggungjawabkan dan diperbaiki oleh SKPD. Misalnya, BPK menemukan adanya kekurangan dokumen atau ketidaksamaan nilai dalam laporan keuangan tersebut. Maka kewajiban dari SKPD untuk melakukan perbaikan, dengan melengkapi dokumen atau mengembalikan uang ke kas daerah.

“Saya tekankan bahwa temuan itu bukan kasus. Karena masih bisa dipertanggungjawabkan oleh SKPD bersangkutan. Dikatakan kasus kalau itu sudah masuk ke ranah hukum. Oleh itu, saya mengingatkan kepada masyarakat, jangan salah melakukan penilaian kalau temuan BPK itu adalah kasus,”ungkapnya. (Muji)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel