Saatnya Peran DPRD Harus Berfungsi
pada tanggal
Wednesday, February 24, 2016
SEPERTI yang tertuang dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila yang secara artificial. Dalam era reformasi ini telah mengalami pergeseran, baik dalam peran maupun fungsi eksekutif cukup dominan. Bahkan fungsi legeslatif pun diperankan oleh eksekutif.
DPRD adalah salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan. Namun dalam realitanya selama ini, dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai wakil rakyat belum bisa memberikan sumbangsih yang begitu maksimal terhadap kepentingan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat, dimana seringnya kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan atau di putuskan oleh pemerintah sama sekali tidak memihak tehadap kepentingan masyarakat ataupun tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Padahal, peran dan fungsi lembaga legislatif di era otonomi daerah ini, selain menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi sebuah kebijakan pemerintah daerah, juga melakukan fungsi pengawasan. Lebih tegas lagi dinyatakan dalam penjelasan umum UU No 32 Tahun 2004, bahwa DPRD harus menyatu dengan masyarakat daerah dan dipisahkan dari pemerintah derah.
Dengan dilantiknya Ketua DPRD Mimika ini, maka tentu tidak lama lagi akan dibahas KUA-PPAS untuk menetapkan APBD 2016. Namun kita berharap, DPRD harus menjalankan peran dan fungsinya di dalam pembahasan nanti. Bilamana ada program yang dirasa tidak memihak kepada rakyat, sebaiknya di pangkas. Sehingga tidak menimbulkan kasus korupsi.(Redaksi)
DPRD adalah salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan. Namun dalam realitanya selama ini, dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai wakil rakyat belum bisa memberikan sumbangsih yang begitu maksimal terhadap kepentingan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat, dimana seringnya kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan atau di putuskan oleh pemerintah sama sekali tidak memihak tehadap kepentingan masyarakat ataupun tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Padahal, peran dan fungsi lembaga legislatif di era otonomi daerah ini, selain menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi sebuah kebijakan pemerintah daerah, juga melakukan fungsi pengawasan. Lebih tegas lagi dinyatakan dalam penjelasan umum UU No 32 Tahun 2004, bahwa DPRD harus menyatu dengan masyarakat daerah dan dipisahkan dari pemerintah derah.
Dengan dilantiknya Ketua DPRD Mimika ini, maka tentu tidak lama lagi akan dibahas KUA-PPAS untuk menetapkan APBD 2016. Namun kita berharap, DPRD harus menjalankan peran dan fungsinya di dalam pembahasan nanti. Bilamana ada program yang dirasa tidak memihak kepada rakyat, sebaiknya di pangkas. Sehingga tidak menimbulkan kasus korupsi.(Redaksi)