Produk Luar Negeri Wajib Kantongi Izin
pada tanggal
Tuesday, February 23, 2016
SAPA (MERAUKE) – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Merauke, Beni Malik menegaskan setiap produk asing wajib dilengkapi perizinan dan terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Mulai berlaku tahun ini. Selama ini banyak barang masuk, khususnya produk makanan dan kosmetik tanpa dilengkapi izin dan terdaftar di BPOM,” tegas Malik, Rabu (17/2).
Pengawasan terhadap barang/produk asing yang masuk Merauke, demikian Malik, akan lebih selektif tahun ini. Upaya itu agar produk dalam negeri memilliki kualitas dan nilai jual tinggi.
“Selain itu sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dari barang-barang berbahaya,” terangnya.
Ia mengaku, pihaknya menemukan barang/produk asiing di sejumlah tempat usaha, yang mana izin serta kualitasnya belum tentu teruji oleh BPOM dan lembaga kesehatan.
“Masuknya produk luar itu dampaknya akan menurunkan mutu dan nilai jual produk dalam negeri. Jadi untuk produk luar akan diawasi dan dicekal bila tak mengantongi izin,” tegasnya.
Perlu diketahui, Pemkab Merauke melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Wanam Distrik Ilwayap tahun lalu. Pasalnya, Wanam merupakan pusat perusahan perikanan asal China.
Tim gabungan dari berbagai instansi pemerintah menemukan sejumlah produk makanan, minuman bahkan obat asal China di kios maupun toko. Pemkab Merauke pun menegaskan agar barang-barang itu tak diperjualbelikan. (emanuel)
“Mulai berlaku tahun ini. Selama ini banyak barang masuk, khususnya produk makanan dan kosmetik tanpa dilengkapi izin dan terdaftar di BPOM,” tegas Malik, Rabu (17/2).
Pengawasan terhadap barang/produk asing yang masuk Merauke, demikian Malik, akan lebih selektif tahun ini. Upaya itu agar produk dalam negeri memilliki kualitas dan nilai jual tinggi.
“Selain itu sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dari barang-barang berbahaya,” terangnya.
Ia mengaku, pihaknya menemukan barang/produk asiing di sejumlah tempat usaha, yang mana izin serta kualitasnya belum tentu teruji oleh BPOM dan lembaga kesehatan.
“Masuknya produk luar itu dampaknya akan menurunkan mutu dan nilai jual produk dalam negeri. Jadi untuk produk luar akan diawasi dan dicekal bila tak mengantongi izin,” tegasnya.
Perlu diketahui, Pemkab Merauke melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Wanam Distrik Ilwayap tahun lalu. Pasalnya, Wanam merupakan pusat perusahan perikanan asal China.
Tim gabungan dari berbagai instansi pemerintah menemukan sejumlah produk makanan, minuman bahkan obat asal China di kios maupun toko. Pemkab Merauke pun menegaskan agar barang-barang itu tak diperjualbelikan. (emanuel)