Pemkot Jayapura Segera Terapkan KIA
pada tanggal
Saturday, February 20, 2016
SAPA (JAYAPURA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua, segera menerapkan program kartu identitas anak (KIA) yang mulai diterapkan Kementerian Dalam Negeri di 2016.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura Mayrlan Uloli kepada Antara, di Jayapura, Selasa (16/2) mengatakan, Kota Jayapura termasuk bagian dari 60 kabupaten/kota di Indonesia yang lebih dulu melaksanakan program tersebut sesuai Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Namun, sebelum menerapkannya Pemkot Jayapura terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dirjen Dikcapil untuk mendapat petunjuk pelaksanaannya.
"Dari petunjuk tersebut, akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi sehingga masyarakat makin paham tentang pentingnya KIA," ujar Mayrlan Uloli.
Diakuinya, belum semua anak di Kota Jayapura memiliki akte kelahiran terutama yang saat ini sudah beranjak remaja dan tidak bersekolah sehingga dengan dilaksanakannya KIA maka setiap anak yang ada dapat terdata.
"Memang program kartu identitas anak sangat dibutuhkan sehingga data yang dimiliki Dispenduk lebih lengkap," ujar Mayrlan.
Menurutnya, dengan adanya kartu identitas anak diharapkan berbagai program yang dilakukan dinas terkait dapat lebih tepat sasaran karena yang diberikan kartu hanya anak yang berusia dibawah 17 tahun.
Selain itu KIA juga diharapkan dapat menjadi perlindungan bagi anak-anak termasuk anak yang ada di Kota Jayapura.
Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan kependudukan baru mulai 2016, yakni balita dan anak-anak kini wajib memiliki KIA sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA yang akan diberikan dibagi menjadi dua jenis, yakni pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun, dan kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun. (Ant)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura Mayrlan Uloli kepada Antara, di Jayapura, Selasa (16/2) mengatakan, Kota Jayapura termasuk bagian dari 60 kabupaten/kota di Indonesia yang lebih dulu melaksanakan program tersebut sesuai Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Namun, sebelum menerapkannya Pemkot Jayapura terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dirjen Dikcapil untuk mendapat petunjuk pelaksanaannya.
"Dari petunjuk tersebut, akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi sehingga masyarakat makin paham tentang pentingnya KIA," ujar Mayrlan Uloli.
Diakuinya, belum semua anak di Kota Jayapura memiliki akte kelahiran terutama yang saat ini sudah beranjak remaja dan tidak bersekolah sehingga dengan dilaksanakannya KIA maka setiap anak yang ada dapat terdata.
"Memang program kartu identitas anak sangat dibutuhkan sehingga data yang dimiliki Dispenduk lebih lengkap," ujar Mayrlan.
Menurutnya, dengan adanya kartu identitas anak diharapkan berbagai program yang dilakukan dinas terkait dapat lebih tepat sasaran karena yang diberikan kartu hanya anak yang berusia dibawah 17 tahun.
Selain itu KIA juga diharapkan dapat menjadi perlindungan bagi anak-anak termasuk anak yang ada di Kota Jayapura.
Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan kependudukan baru mulai 2016, yakni balita dan anak-anak kini wajib memiliki KIA sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA yang akan diberikan dibagi menjadi dua jenis, yakni pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun, dan kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun. (Ant)