-->

Pejabat Wajib Lapor Bila Keluar Daerah

SAPA (JAYAPURA) – Ijin lapor bagi seorang kepala daerah atau pejabat yang hendak meninggalkan tempat tugasnya selama beberapa waktu mempunyai sisi positif, khususnya di Papua.

Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Rosina Upessy, di Jayapura, Jumat (12/3), mengatakan dengan adanya aturan seperti itu. Urusan perjalanan pejabat keluar daerah bisa lebih tertib dan teratur.

"Meskipun dengan adanya pernyataan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan ini bisa saja masyarakat menganggap kita main-main. sehingga perlu diawasi. Namun jika pimpinan daerah memperbolehkan, maka harus diikuti,"jelasnya.

Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan mengatakan, kekecewaannya karena banyak kepala daerah di Papua yang lebih memilih sering tinggal di luar wilayahnya.

"Bagaimana bisa tahu masalah Papua kalau tinggal tidak di sana," tukas Luhut saat rapat kerja.

Untuk itu dalam kesempatan tersebut, mantan Menteri Perdagangan ini meminta agar para kepala daerah yang ingin meninggalkan daerahnya melapor kepada dirinya selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Kepala daerah harus mengusulkan ijin terlebih dahulu kepada  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bila harus meninggalkan tugas dalam jangka waktu tertentu. Semisal untuk keperluan beribadah, berobat dan kunjungan kerja ke luar negeri, demikian dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri. (maria fabiola)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel