DPRP Kritisi Penundaan Pelantikan 11 Bupati Terpilih
pada tanggal
Saturday, February 13, 2016

Anggota Komisi I bidang Pemerintaha, Politik, Hukum dan HAM itu mengatakan, tak ada hal mendasar sehingga pelantikan harus ditunda. Jika ditunda, masyarakat dirugikan. Bagaimana jika bupati/wakil bupati terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan Juni mendatang.
"Tentu itu akan menimbulkan polemik dan masyarakat bisa saja terkena imbasnya. Kalau alasannya hingga kini sengketa Pilkada Mamberamo Raya belum ada putusan, itu tak bisa jadi alasan. Jangan satu kabupaten mengorbankan 10 kabupaten. Saya rasa itu bukan alasan utama, mungkin saja ada faktor lain," kata Tan kepada Salam Papua, Jumat (12/2).
Sebagai legislator Papua, Tan menyatakan, punya hak konstitusional untuk berpendapat. Menurutnya, rakyat secara demokrasi sudah menyalurkan hak pillihanya. Tentu mereka berharap pasangan kepala daerah terpilih segera dilantik untuk melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya.
"Dimasa stag itu pasangan kepala daerah terpilih akan melakukan apa? Tapi ini juga kembali kepada ketegasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucapnya.
Kata Tan, Kemendagri harusnya bisa bersikap. Tak ada alasan tepat menunda pelantikan pasangan kepala daerah terpilih di Papua. Kecuali jika ada bencana alam, kejadian luar biasa dan hal lainnya barulah mungkin ada toleransi penudaan pelantikan.
Sehari sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Herry Dosinaen mengatakan, meski Kemendagri menginstruksikan pelantikan pasangan kepala daerah terpilih, 17 Februari mendatang, namun Gubernur Papua, Lukas Enembe menyurati Kemendagri, meminta penundaan pelantikan pasangan kepala daerah 11 kabupaten di Papua paling lambat Juni mendatang.
"Usulan pelantikan ini karena masih ada satu kabupaten yakni Mamberamo Raya hasil Pilkadanya masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas pasangan terpilih 11 kabupaten baru akan diproses secara kolektif, Maret mendatang. Selain itu, dari 10 pasangan terpilih di 10 kabupaten, namun berkas yang diajukan tujuh kabupaten juga belum lengkap," kata Herry.
Sementara Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Asmat, Bren Mensenem melalui telepon, Jumat (12/2) mengatakan, Gubernur Enembe tak punya alasan untuk usulkan penundaan pelantikan. Pasalnya, Mendagri Cahyo Kumolo telah instruksikan Pemprov Papua melantik 10 bupati terpilih pada 17 Februari 2016. “Kami pikir alasan gubernur dalam surat itu tak jelas. alasan klasik,” tegasnya.
Katanya, Gubernur melalui suratnya beralasan masa jabatan beberapa kepala daerah berakhir pada Maret 2016, dan Pilkada Kabupaten Mambramo Raya masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Usulan gubernur justeru menghambat visi misi bupati terpilih di tahun pertama. Usulan itu bertentangan dengan instruksi Mendagri. Jadi tak ada alasan gubernur untuk itu,” tegasnya.
Ia menilai usulan gubernur bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Imbasnya tentu ke APBD, sudah pasti. Karena visi misi pasti tak daapt dituangkan ke APBD tahun pertama. Kita harap pelantikan bisa diakomodir Februari 2016,” pungkasnya.
Bupati Merauke terpilih, Frederikus Gebze berharap pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih secepatnya dilakukan oleh Gubernur Papua.
“Agar proses penyelenggaraan pemerintahan, keuangan dan administrasi daerah semakin cepat dilaksanakan. APBD ini harus betul-betul dioptimalkan,” ujarnya.
Penundaan pelantikan bupati dan wabup terpilih, demikian Frederikus, berdampak pada pembangunan dan masalah lainnya.
“Kalau ada persoalan di kemudian hari terkait administrasi atau ranah hukum, siapa yang bertanggungjawab. Karena kami belum dilantik saat itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, harapan masyarakat Merauke agar bupati terpilih dapat menjalankan roda pemerintahan secara definitif dalam waktu dekat. “Itu harapan masyarakat, bukan harapan kami,” singkatnya.
Sebelumnya, Gubernur Enembe dalam surat kepada Menteri Dalam Negeri mengusulkan penundaan pelantikan 10 bupati dan wakil bupati terpilih paling lambat Juni 2016. (Arjun/emanuel)