-->

Masih Banyak PNS Belum Gunakan PDH Baru

Masih Banyak PNS Belum Gunakan PDH BaruSAPA (TIMIKA) – Meski Bagian Umum Setda Mimika telah mengeluarkan surat ederan sejak Jumat (12/2) lalu, namun kenyataannya hari  Senin (15/2) kemarin, masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika belum menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH)  baru warna Khaki sesuai dengan Peremndagri Nomor 68 Tahun 2015.

 “Sebenarnya kami sudah edarkan, surat penyampaian pengunaan PDH ke tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun terlihat Senin pertama masuk kerja masih banyak gunakan pakaian seragam hansip, apakah mereka sudah tahu dan sengaja ataukah seperti apa saya juga belum pastikan,”kata Kepala Bagian Umum Setda Mimika, I Nyoman Dwitanah saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Senin (15/2).

Menurut Nyoman, kemungkinan besar masih banyak PNS yang belum mengetahui adanya surat edaran penggunaan PDH baru. Sebab, surat edaran tersebut baru disebarkan di seluruh SKPD pada hari Jumat lalu.

 “Edaran yang kami buat bersifat sementara saja, sambil menunggu SK Bupati Mimika. Karena ada SK bupati tentang pengunaan pakaian dinas dan itu ada dirubah,”ungkap Nyoman.

Nyoman menjelaskan, pakaian dinas yang harus dikenakan Pemkab terdiri atas, PDH  warna khaki, PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap, dan PDH batik atau tenun atau bisa disebut pakaian khas daerah. Untuk pria kemeja dan celana panjang, sementara wanita diwajibkan untuk mengunakan kemeja dan rok.

Untuk jadwal penggunaan seragam PNS juga sudah diatur. Untuk hari Senin dan Selasa, menggunakan PDH Khaki. Rabu dan Kamis menggunakan batik. Sedangkan untuk hari Jumat menggunakan seragam training.  Sementara PDH Linmas digunakan pada hari Linmas, PDH Korpri gunakan pada hari Korpri dan hari-hari besar lainnya.

“Jadi ada lengan panjang dan lengan pendek. Lengan panjang digunakan eselon II, sementara eselon III dan IV gunakan lengan pendek,”ujar Nyoman. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel