Kasus Pencabulan Bocah SD, Penyidik Targetkan Hari Senin Tahap Satu
pada tanggal
Monday, February 22, 2016

Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso saat dikonfirmasi Salam Papua di kantor pelayanan Polres Mimika mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan tersangkanya AW (25) terhadap Mawar yang merupakan anak dibawah umur pada Rabu (10/2) lalu, sementara dalam proses. Kaporles juga mengungkapkan bahwa, pada Senin nanti pihaknya menargetkan berkas perkara kasus tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan.
“Itu prosesnya kita target hari Senin tahap satu (penyerahan berkas ke Jaksa), dan prosesnya kami upayakan sebaik-baiknya,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya juga dikatakan Kapolres bahwa, kasus ini mendapat perhatian penuh dari publik, terutama masyarakat kota Timika. Sehingga dalam penanganan kasus ini, pihaknya berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan jeratan hukum dalam hal ini memerikan pasal yang sesuai kepada tersangka atas perbuatannya kepada korban.
Bahkan, ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait, menyempatkan diri untuk melihat secara langsung kasus pencabulan anak dibawah umur ini, dengan bertemu langsung tersangka, korban bahkan mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP).
Atas kasus ini, banyak tanggapan dari berbagai pihak maupun kalangan mengenai pencabulan anak ini, tidak segan-segan DPRD Mimika menyerukan perang terhadap tindakan yang tdiak berperikemanusiaan in. (Saldi Hermanto)