-->

Polisi Persempit Ruang Gerak Ayah Tiri Pelaku Pencabulan

Polisi Persempit Ruang Gerak Ayah Tiri Pelaku Pencabulan
SAPA (TIMIKA) – Hingga kini Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pencabulan anak yang terjadi pada Rabu (17/2) kemarin, salah satunya dengan cara mempersempit ruang gerak pelaku agar tidak keluar dari kota Timika.

“Kemarin hampir saja tertangkap tersangkanya, tapi yang pasti dia masih disini. Untuk itu bandara, pelabuhan, sudah kita boikot namanya, jadi nama yang bersangkutan tidak bisa keluar dari Timika,” kata Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso, dikantor pelayanan Polres Mimika, Jumat (19/2).

Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di kota Timika, dimana seorang warga sekitar kompleks pasar lama, jalan Yos Sudarso, diduga mencabuli anak tirinya yang berinisial NF (11) dan masih duduk dibangku sekolah dasar. Atas perbuatan itu, NF dibawa ke RSUD Mimika karena mengalami pendarahan yang cukup hebat pada alat vital korban yang diduga perbuatan ayah tirinya. Hal demikian seperti yang disampaikan kepala hubungan masyarakat (humas) RSUD Mimika Luky Mahakena kepada Salam Papua, Rabu lalu.

“Kondisi fisik korban masih terpapah, dia mengalami pendarahan yang cukup hebat. Saat ini masih ada pendarahan, masih ada darah yang mengalir pada korban,” kata Luky Rabu lalu.

Diterangkan Kapolres bahwa tingkat pencabulan di kota Timika dianggapnya semakin bertambah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2014 angka pencabulan terjadi sebanyak 50 kali, selanjutnya pada tahun 2015 bertambah menjadi sekitar 54 kali. Dan pada awal tahun 2016 ini, jumlahnya sudah mencapai belasan.

“Angka pencabulan ini cukup tinggi, untuk tahun 2016 ini saja sudah belasan, dia naik malah,” ujarnya. (Saldi Hermanto)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel