Inilah Klarifikasi Kapolres atas Postingan Foto di Facebook
pada tanggal
Saturday, February 13, 2016
SAPA (TIMIKA) – Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso, SIK., M.Si mengklarifikasi soal postingan foto yang beredar luas di media sosial (medsos) Facebook (FB), terkait anggota Polres Mimika yang mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Rabu (10/2).
Dalam postingan yang mendapat banyak kritikan tersebut, terlihat oknum polisi menendang pelaku yang dalam keadaan bugil dan terikat tali. Padahal yang sebenarnya menurut Yustanto, oknum polisi tersebut hendak mengamankan pelaku, yang sebelumnya sudah diamankan warga dan menjadi amukan massa, untuk dibawa ke Polsek Mimika Baru (Miru).
Foto yang terlanjur beredar luas dan menimbulkan berbagai argumen di masyarakat, sehingga kata Yustanto, sangat menyudutkan pihak Kepolisian.
“Ini sebenarnya kasus yang unik, dari gambar muncul sebuah asumsi, muncul argumen dari masyarakat bahwa begitu rusaknya anggota polisi apabila betul-betul menangani seperti itu. Tetapi kenyataan yang terjadi, apabila kita melihat realita di lapangan saya yakin, banyak masyarakat yang mendukung,” terang Kapolres, Jumat (12/2), di kantor pelayanan Polres Mimika.
Dalam kasus tersebut, Yustanto menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan mengenai kasus penculikan anak pada Rabu (10/2) lalu. Penculikan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial AW (25) yang mengaku sebagai tukang ojek.
Kasus ini bermula saat pelaku berada disekitar lokasi Sekolah Dasar (SD) yang ada di kompleks Timika Indah. Dengan modal motor yang digunakan pelaku, pelaku kemudian menawarkan Mawar (10) (nama samaran korban-red) untuk diantar pulang ke rumahnya yang masih berada di sekitar Timika Indah.
Akan tetapi, pelaku bukannya mengantar korban pulang ke rumah, namun malah membawanya ke wilayah Gorong-Gorong, tepatnya di sekitar mile 21, untuk melakukan aksi bejatnya mencabuli korban.
“Di mile 21, tersangka ini mencoba memperlakukan anak kecil ini, si Mawar, dengan perilaku yang tidak baik, akan memperkosa,” ujar Yustanto.
Saat akan mencabuli korban, lanjut Yustanto dengan permohonan maaf harus membeberkan ini, korban kemudian berteriak, karena pelaku berusaha memasukan alat kelaminnya ke alat vital korban. Disaat korban berteriak, pelaku bukannya menghentikan aksi bejatnya, malah menampar dan memukul wajah korban, hingga dua gigi korban terlepas.
Warga yang mendengar teriakan korban, kemudian mencari asal teriakan tersebut. Betapa terkejutnya warga, setelah mendapati asal teriakan, warga melihat pelaku sedang berusaha untuk mencabuli korban.
Pelaku yang tertangkap basah warga kemudian berlari kedalam hutan. Warga kemudian mengejar pelaku, hingga akhirnya pelaku tertangkap. Disaat tertangkap oleh warga, pelaku kemudian menjadi amukan massa, dan ikat. Selanjutnya, warga menghubungi pihak kepolisian.
“Mohon maaf, tersangka ini sudah bugil. Karena ketahuan masyarakat, dia lari dalam keadaan bugil. Yang menelanjangi juga bukan masyarakat, tetapi memang dia sudah menelanjangi diri sendiri untuk mencoba memperkosa. Kemudian pelaku dipukuli masyarakat dan diikat lalu telepon Kepolisian. Anggota kita dari Sabhara dan Polsek Miru ke TKP untuk mengamankan” jelas Yustanto.
Dari kronologis diatas, menurut Yustanto, jika disamakan dengan asumsi serta argumen dari masyarakat, berbeda jauh dengan apa yang sebenarnya terjadi di TKP. Namun, asumsi serta argumen telah terpublikasi luas bahwa, anggota polisi seakan-akan yang mengikat dan yang menganiaya pelaku hingga babak belur.
“Kita harapkan kepada masyarakat jangan langsung membuat asumsi yang negatif. Tapi, yang jelas kita kepolisian berupaya untuk bisa maksimal melaksanakan tugas se-profesional mungkin. Dari foto itu akhirnya muncul asumsi, muncul argumen yang orang tidak tahu yang sebenarnya. Kemudian argumen itu atau asusmsi itu menyudutkan pihak Kepolisian, itu pasti,” kata Yustanto.
Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw sangat menyayangkan adanya foto tersebut, yang dipublikasikan di media sosial tanpa adanya data yang sebenarnya terjadi.
“Disayangkan, justru moment ini diupload ke medsos dalam posisi seperti ini, yang dapat memberi kesan seakan-akan polisi yang menganiaya pelaku tersebut, padahal justru diamankan,” kata Waterpauw.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Miru Iptu Heru Purnomo saat dikonfirmasi Salam Papua mengatakan, sejak Kamis (10/2), AW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini menurut Purnomo, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Tersangka kini diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
“Kemarin juga sudah gelar perkara oleh penyidik, dan sudah cukup untuk kita tetapkan tersangka. Sementara masih pemeriksaan, kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Purnomo, yang ditemui di Polsek Miru, Jumat (12/2). (Saldi Hermanto)