-->

Hendrik Willem Deda Dilantik Jadi PPAT

Hendrik Willem Deda Dilantik Jadi PPAT
SAPA (TIMIKA) - Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional Dr. Roy E F Wayoi,S.,Sos.,M.MT melantik  Hendrik Willem Deda sebagai  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di gedung serba guna Kantor ATR/BPN Jl. Cendrawasi SP II, Kamis (18/2). Dalam pengangkatan sumpah PPAT ini, Willem didampingi Rohaniawan Pendeta A. Dimara,S.Th

Kepala Kantor ATR/BPN Dr.Roy E F Wayoi kepada Salam Papua  usai pelantikan mengatakan,  Hendrik Willem Deda ini merupakan mantan kepala kantor BPN di Mimika. Dan sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat bahwa, mantan pegawai BPN bisa menjabat sebagai PPAT, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“ Beliau ini merupakan PPAT baru yang dulunya merupakan  mantan kepala kantor di Kabupaten  Mimika. Setelah lulus mengikuti program PPAT di Jogja, maka hari ini kami mengelar pengkukuhan beliau sebagai PPAT,” ujarnya

Dikatakan Roy, dirinya berharap agar dengan kediran  PPAT baru ini,  nantinya pelayanan kepada masyarakat yang berhubungan dengan pertanahan dalam hal  pembuatan akta tanah bisa lebih maksimal lagi.

“ Harapan kami kehadiran beliau dapat meningkatakan pelayanan dibidang pertanahan khusus  pembuat akta-akta tanah di mimika,” terangnya

Sementara Hendrik Willem Deda usai pelantikan mengatakan, kahadirannya kembali di Mimika  dengan menjabat menjadi PPAT tentunya memilki visi dan misi yang besar.

“Visi dan misi ke depan  sudah jelas, bukan soal  materi,  tetapi fokus pelayanan kepada masyarakat  siapapun itu tidak pandang bulu, dan itu selalu saya tekankan. Mungkin selama ini kontribusi dikas negara kurang, pada prinsipnya kita jemput bola, kita punya konsep dan kita ingin mayarakat dapat mengikutinya, karena namanya pelayanan maka otomatis grafiknya harus naik bukan turun, untuk itu kami akan membuat suatu  perubahan, tentunya kami tidak ingin  mengecewakan masyarakat, “ kata Willem. (Indri Yani Pariury)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel