-->

DPRP Menanti Peraturan Gubernur Terkait Miras

SAPA (TIMIKA) – DPRP Papua menunggu keberanian gubernur Papua Lukas Enembe sebagai orang nomor satu di Papua mengeluarkan peraturan terkait peredaran minuman keras (Miras). Menurut politisi dari  PDI Perjuangan Mathea Mameyau, bahwa, saat ini pihaknya masih menunggu keberanian gubernur mengeluarkan peraturannya.

“Hanya kita mau, gubernur sendiri harus berani mengeluarkan peraturannya, sehingga membantu kita untuk mengimplementasikan Perdasus nomor 15 tentang miras itu,” kata Mathea usai menghadiri peresmian di fasilitas terminal VIP, Kamis (25/2).

Soal Perdasus nomor 15 yang dikeluarkan DPRP Papua, di ibukota provinsi dalam hal ini Jayapura, telah menerapkan Perdasus nomor 15, sehingga untuk untuk saat ini pihaknya masih menunggu peraturan gubernur untuk dapat menerapkan Perdasus hingga ke kabupaten kota di Papua.

“Belum diturunkan peraturan gubernur ini, sebenarnya antara gubernur dengan kabupaten/kota. Kelihatannya tidak sepaham, karena yang di kabupaten/kota mereka pakai lampiran (aturan) dari kementerian, tapi kalau kita di provinsi, kita punya perda miras dan itu yang kita pakai,” terangnya.

Bahkan diterangkan, saat ini dari biro hukum provinsi Papua sudah jalan untuk melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota tentang hal-hal apa saja yang akan dilaksanakan dalam Perdasus nomor 15 tentang miras. Karena itu dilihat secara realita dalam kehidipan masyarakat Papua, bahwa dampak miras sangat merugikan, sehingga perlu diberlakukan Perdasus nomor 15 untuk terhindar atau mengurangi dampak-dampak negatif di masyarakat akibat dari miras.

“Masyarakat di Papua ini karena dampak dari miras itu sendiri, sebenarnya sudah ada respon baik. Sehingga sekarang masyarakat juga menunggu aturan hukum dari gubernur sebagai orang nomor satu, untuk menerapkan Perdasus nomor 15 itu sendiri, kalau kita sendiri sudah komitmen,” jelas Mathea. (Saldi Hermanto)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel