Bupati Minta Kepsek Laksanakan Tupoksi
pada tanggal
Tuesday, February 2, 2016
SAPA (TIMIKA) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE menegaskan kepada semua Kepala Sekolah (Kepsek) yang telah dirolling pada tanggal 23 November 2015 lalu agar segera melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi). Sehingga proses belajar mengajar tidak terhambat dan merugikan para pelajar.
Menurut Bupati, dirinya telah mendapat beberapa laporan terkait dengan tidak bertugasnya beberapa kepsek yang telah ditempatkan saat rolling jabatan. Pasalnya ada kepsek yang diketahui telah mengabaikan Surat Keputusan (SK) Penugasan, dengan cara bertahan di sekolah yang lama sehingga menimbulkan berbagai masalah.
"Saya dapat laporan ada beberapa kepsek yang telah dirolling masih masa bodoh dan menolak kepsek baru. Itu adalah suatu sikap tidak terpuji,” ujar Bupati Omaleng kepada Salam Papua Minggu (31/1).
Lanjut Bupati Omaleng, tugas dan tanggung jawab sebagai Kepsek telah jelas dalam SK Bupati, sehingga Bupati Omaleng menghimbau kepada setiap Kepsek agar segera melaksanakan tugasnya di sekolah yang telah ditugaskan, sehingga tidak menghambat proses belajar mengajar bagi para pelajar.
“Saya perintahkan agar para kepsek segera melaksanakan tugasnya sesuai surat keputusan Bupati Mimika, dan oknum kepsek yang lama jangan menghambat proses pembangunan dalam pendidikan,” tegas Bupati Omaleng.
Bupati Omaleng menjelaskan, Perlu diketahui bersama bahwa jabatan Kepsek mempunyai dua tugas penting, yakni menjadi seorang pemimpin di Sekolah serta menjadi seorang pengajar untuk melaksanakan proses belajar mengajar serta menjadi panutan bagi para guru dan pelajar.
“Kepala sekolah adalah tenaga fungsional guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin sekolah untuk menyelenggarakan belajar mengajar sesuai Tupoksinya, Itu artinya seorang Kepsek memiliki dua tugas pokok yg diembannya pada saat ia menjadi kepala sekolah yaitu guru sebagai tugas pokok dan kepala sekolah sebagai tugas tambahan,” jelas Bupati Omaleng.
Bupati Omaleng menyayangkan terjadinya hal serupa yang terjadi bagi setiap Kepsek yang tidak menerima keputusan Bupati Mimika saat pelantikan, pasalnya menjadi seorang aparatur Sipil Negara telah siap ditempatkan dimana saja, selain itu jabatan Kepsek bukanlah jabatan abadi bagi semua Kepsek.
“Banyak kepala sekolah tidak menyadari ketika menjadi kepala sekolah ia tidak lagi menjadi seorang guru, akibatnya ketika ia dikembalikan ke tugas pokoknya sebagai guru ia sudah lupa terhadap tugasnya sebagai seorang guru, hal ini karena tidak dipahaminya jabatan Kepsek, Dengan demikian itu bukan merupakan jabatan yang harus mati-matian dipertahankan," ujar Bupati.
Bupati Omaleng menegaskan kepada setiap Kepsek agar bisa menjalankan tugasnya sebagai Kepsek di sekolah yang telah ditentukan oleh Pemkab Mimika, namun apabila dari beberapa Kepsek yang tidak menlaksanakan tugasya sebagai seorang Kepsek maka oknum tersebut akan dikenakan sanksi disiplin.
“Saya tidak akan merevisi atau membatalkan SK pelantikan Kepsek karena ulah atau sikap tidak terpuji oknum Kepsek dimaksud. Saya tegaskan bahwa apabila dalam minggu ini Kepsek tersebut masih apatis dan bersikap masa bodoh maka guru yang bersangkutan akan menerima sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53 Thn 2010". Tegas Bupati (Jerry Lodar)