Berkas Kasus Narkoba akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
pada tanggal
Saturday, February 13, 2016
“Seperti kasus sabu-sabu, somadril, dan yang ganja, semua sedang kita proses kelengkapan administrasi. Saksi-saksi semua sudah diperiksa dan hasil dari laboratorium dan forensic (labfor) sudah diterima. Sehingga sekarang sedang melengkapi berkas, mudah-mudahan tidak terlalu lama masuk tahap satu,” jelasnya.
Sementara itu terkait kasus yang sama dengan tersangkanya berinisial DW (17), yang merupakan siswi salah satu SMA Negeri di kota Timika, untuk berkasnya dikatakan akan dipercepat. Hal ini karena tersangka merupakan pelajar dan masih berumur 17 tahun.
“Untuk siswi ini kita masih tahan untuk kepentingan proses. Kalau nanti berkasnya sudah lengkap, kita bisa penangguhan. Namun itu masih dalam pertimbangan juga. Artinya ada mekanisme, dan yang jelas berkas perkaranya kami percepat,” terangnya.
Wakapolres menambahkan, dalam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dijelaskan bahwa mekanisme penahanan untuk anak dibawah umur hanya tujuh hari. Dan itu bisa diperpanjang, namun hanya beberapa hari saja penahannya. Karenanya, dalam penyusunan berkas perkaranya biasa dilakukan oleh penyidik dengan cepat.
“ Karena proses penahanan di penyidik itu sangat singkat, maka kami mempercepat proses penyusunan berkasnya. Agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,”ungkapnya. (Saldi Hermanto)