Polres Mimika Terima Tahanan Kejaksaan
pada tanggal
Saturday, February 13, 2016
SAPA (TIMIKA) – Selain mengamankan tersangka yang merupakan tahanan Polres Mimika. Ruang tahanan Polres Mimika juga mendapat titipan dari Kejaksaan Negeri Timika.
Wakapolres Mimika Kompol Y Takamuli, SH, MH yang ditemui Salam Papua di Pusat Pelayanan Polres Mimika, Jumat (12/2) mengatakan, memang benar ada titipan tahanan dari Kejaksaan Negeri Timika ke Polres Mimika. Dan hal itu tidak menjadi masalah, karena sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 1983, tentang pelaksanaan kitab undang undang hukum acara pidana.
“ Aturan penitipan tahanan Kejaksaan ke Polisi itu ada. Sehingga tidak pas kalau dikatakan melaksanakan penitipan tidak dengan dasar hukum, itu tidak, karena ini jelas,” kata Wakapolres.
Ia menjelaskan, seharusnya tahanan Kejaksaan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Timika. Namun untuk menghindari tahanan itu kabur, maka Kejaksaan menitipkan ke ruang tahanan Polres Mimika yang berada di Polsek Mimika Baru (Miru).
“ Penitipan ini dilakukan hanya untuk kelancaran proses persidangan. Dan ini merupakan kerjasama antara penegak hukum,”terangnya.
Kata dia, saat ini tahanan Kejaksaan Negeri Timika yang dititip di ruang tahanan Polres Mimika berjumlah sekitar tiga sampai empat orang. Dan tahanan yang dititipkan tersebut, sementara ini masih dalam proses persidangan atas perkara-perkara tindak pidana di Pengadilan Negeri kota Timika.
“Sekarang tahanan Kejaksaan hanya berapa orang saja, sekitar tiga orang kalau tidak salah,” ujarnya. (Saldi Hermanto)
Wakapolres Mimika Kompol Y Takamuli, SH, MH yang ditemui Salam Papua di Pusat Pelayanan Polres Mimika, Jumat (12/2) mengatakan, memang benar ada titipan tahanan dari Kejaksaan Negeri Timika ke Polres Mimika. Dan hal itu tidak menjadi masalah, karena sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 1983, tentang pelaksanaan kitab undang undang hukum acara pidana.
“ Aturan penitipan tahanan Kejaksaan ke Polisi itu ada. Sehingga tidak pas kalau dikatakan melaksanakan penitipan tidak dengan dasar hukum, itu tidak, karena ini jelas,” kata Wakapolres.
Ia menjelaskan, seharusnya tahanan Kejaksaan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Timika. Namun untuk menghindari tahanan itu kabur, maka Kejaksaan menitipkan ke ruang tahanan Polres Mimika yang berada di Polsek Mimika Baru (Miru).
“ Penitipan ini dilakukan hanya untuk kelancaran proses persidangan. Dan ini merupakan kerjasama antara penegak hukum,”terangnya.
Kata dia, saat ini tahanan Kejaksaan Negeri Timika yang dititip di ruang tahanan Polres Mimika berjumlah sekitar tiga sampai empat orang. Dan tahanan yang dititipkan tersebut, sementara ini masih dalam proses persidangan atas perkara-perkara tindak pidana di Pengadilan Negeri kota Timika.
“Sekarang tahanan Kejaksaan hanya berapa orang saja, sekitar tiga orang kalau tidak salah,” ujarnya. (Saldi Hermanto)