42 Ribu Aturan Hambat Pembangunan
pada tanggal
Wednesday, February 24, 2016

Jokowi menyebutkan, penerapan deregulasi dan debirokrasi harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah, bahkan jangan sampai menambahkan peraturan yang ada.
"Justru kurangi sehingga kita lincah dan cerpat antisipasi perubahan. Saya printahkan kemenkoperek, ada 42 ribu aturan kita yang menghambat kita sendiri. Ada 3.000 Perda yang masuk di Kemendagri yang entah Perda pungutan dan sebagainya," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).
Jokowi menegaskan, penyederhanaan beberapa perizinan juga tidak perlu dikaji kembali. Sebab, jikalau harus dikaji memerlukan waktu yang cukup lama.
Menurut Jokowi, peraturan yang ada saat ini jikalau dinilai menghambat laju investasi di Indonesia, harus segera dihapus. "Gimana kalau kita tiap hari mengkaji. Kalau mengaji baik. Kalau mengkaji, paling sebulan dapat 10. Berapa puluh tahun kita akan selesai. Jangan terlalu banyak buat aturan yang menyulitkan diri sendiri,". Tambahnya.
Lanjut Jokowi, pada April 2016, diharapkan ada beberapa ribu Perda yang harus dihapus. Apalagi, era kompertisi seperti MEA sudah tidak bisa lagi dihentikan. Di saat era persaingan seperti ini, kata Jokowi, menjadi momentum pemerintah membuktikan hasil yang nyata kepada masyarakat bahwa perekonomian Indonesia sehat.
"Inilah kondisi yang kita hadapi dan saya harapkan bapak ibu memahami betapa pentingnya hal tadi yang saya sampaikan. Kesadaran bersama untuk memperbaiki ditunggu rakyat. Jangan sampai ada keluhan lagi, izin sampai 4-5 tahun. Ngurus izin pembangkit sampai 4 tahun. Siapa yang mau bikin listrik kalau izin 4 tahun. Orgnya datang sendiri ke saya. Ngomong nih pak sudah 4 tahun, ini sudah 6 6 tahun. Terus siapa yang mau. Kalau saya ke daerah, keluhannya listrik mati. Byarpet. Ya jelas, ngurus izin segitu. Itu belum bangunnya 3-5 tahun," tutupnya.(Okz)