-->

Pusat Mesum jadi Sarang Narkoba

Satu Oknum Polisi Berpangkat Bripka Ditangkap

Pusat Mesum jadi Sarang Narkoba

SAPA (TIMIKA) – Lokalisasi Kilometer 10 (Kilo 10) Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania yang selama ini dikenal sebagai pusat perbuatan mesum, ternyata juga telah menjadi sarang peredaran Narkoba di Kabupaten Mimika.

Hal ini terbukti dengan ditangkapnya sejumlah oknum yang tergabung dalam jaringan sindikat peredaran Narkoba di daerah ini.  Salah satu oknum yang ditangkap adalah anggota Kepolisian berpangkat Bripka.

Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso, S.IK, M.Si  melalui Wakapolres Mimika Kompol Y Takamuli, SH, MH, melakukan gelar perkara kasus narkoba di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (22/2). Dalam keterangannya kepada wartawan, Wakapolres mengatakan pengungkapan sekaligus penangkapan sindikat narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika.

“Dari pengungkapan kasus ini, berbuntut penangkapan, dan kegiatan ini dipimpin langsung oleh bapak Kapolres,” katanya.

Wakapolres Takamuli menjelaskan pada Jumat (19/2) pekan kemarin, sekitar pukul 18.00 WIT, dilakukan pengungkapan yang dilanjutkan dengan penangkapan tersangka. Awalnya petugas berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial Sdi kawasan Nawaripi. Dari tersangka S inilah ditemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 2,6 gram.

Selanjutnya hasil pendalaman petugas terhadap S, terungkap tersangka berinisial A, bertempat pada lokalisasi kilo meter 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania. A ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,8 gram hasil penggeledahan petugas di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Wakapolres, dari hasil pendalam terhadap tersangka A, petugas kembali mengungkap dua orang tersangka lainnya dan berada dilokasi yang sama, yakni B dan T, yang mana dari keduanya ditemukan barang bukti berupa sisa-sisa sabu-sabu serta alat penghisap atau yang biasa disebut dengan Bong.

“Jadi pengembangan dari tersangka S ini, kita kembangkan lagi dan menangkap tiga tersangka yang lain dan semua ini berkaitan,” terang Takamuli.

Dijelaskan, dalam kasus ini terdapat empat tersangka, selain B dan T yang diduga sebagai pengedar, dua tersangka lainnya yakni S dan A diduga kuat sebagai pemilik  atau Bandar sabu-sabu.

“Dua tersangka yang berinisial S dan A ini selaku menguasai, kemudian yang lain-lain ini membantu mengedarkan,” ungkapnya.

Sementara salah satu tersangka pengedar berinisial T merupakan oknum anggata Polres Mimika, dan yang bersangkutan sementara masih dalam pemeriksaan penyidik satuan Resnarkoba Polres Mimika.

“Yang bersangkutan berinisial T sementara dalam pemeriksaan, dia berpangkat terakhir Bripka. Kita akan proses terus dan kembangkan,” ungkapnya.

Meskipun yang bersangkutan merupakan anggota Polres Mimika, sesuai steatment Kapolres Mimika bahwa, komitmen Polres Mimika adalah memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, dengan tidak memandang siapa orang tersebut.

“Yang jelas kalau ini terbukti, otomatis kita tidak melindungi, kita akan kode etik dia, kita akan berhentikan sesuai dengan aturan. Yang jelasnya kita Polres Mimika, kita berantas semua, siapapun orangnya kita tidak peduli, apakah dia anggota ataukah dia itu siapa, yang jelasnya kita berlakukan semuanya sama, dia pengedar kita tetap proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Wakapolres.

Wakapolres mengemukakan, keempat para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Rencananya barang bukti akan diperiksa di laboratorium forensik (labfor) Makassar, dan sementara ini dalam persiapan pemberangkatannya.

“Barang bukti ada empat paket sabu-sabu, uang tunai sekitar 2 juta lebih, Bong, plastik-plastik kecil persiapan untuk pengedaran. Ini semua tidak menutup kemungkinan bisa saja ada pengungkapan yang lain-lain,” ujarnya.

Barang bukti dijual para tersangka dengan harga yang bervariasi, diantaranya Rp 300.000 hingg Rp 500.000, tergantung keinginan si pemesan barang. Kelompok ini juga terorganisir dalam satu sindikat yang tidak berhubungan dengan sindikat lainnya. 

“Kasus ini tidak ada hubungannya dengan pengungkapan kasus-kasus yang sebelumnya. Yang jelasnya bahwa di Mimika ini ada beberapa sindikatnya, setiap kasus dia berdiri sendiri,” cetusnya.

Untuk diketahui, awal tahun 2016 ini, Polres Mimika sudah mengungkap 12 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Saat ini prosesnya ada yang sudah memasuki tahap dua bahkan ada juga yang masih melengkapi berkas-berkas. (Saldi Hermanto)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel