Polres Merauke Cekal Pergerakan Gafatar
pada tanggal
Friday, January 15, 2016
SAPA (MERAUKE) – Kepolisian Resor Merauke, Rabu (14/1), rapat bersama TNI, Kesabangpol dan tokoh-tokoh masyarakat, guna mencekal organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Merauke.
“Kita di Merauke segera mengambil langkah. Kita rapat ini mohon dukungan dan masukan semua pihak, supaya ada tindakan ke depan terkait Gafatar ini,” kata Wakapolres Merauke, Kompol Muhsin Ningkeula.
Ia menjelaskan Gafatar merupakan organisasi terlarang. Pemerintah melalui Ditjen Kesbangpol telah mengeluarkan surat larangan nomor 220/365/2012 tanggal 20/11/2012. Bahkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Gafatar adalah aliran sesat.
“Didirikan pada 21 Januari 2012 diketuai Mahful Tumanurung. Belum lama didirikan, pemerintah mencium bahaya dari organisasi ini dan menyatakan sebagai organisasi terlarang,” ungkapnya.
Di Merauke, demikian Muhsin, pihaknya mengendus adanya sepak terjang Gafatar. Organisasi ini dikabarkan beralamat di Jalan Gak Kelurahan Bambu Pemali Distrik Merauke.
Informasi itu diperkuat setelah Polres Merauke sempat menahan beberapa pemuda pada beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah mahasiswa dari Yogyakarta yang diduga merupakan anggota Gafatar.
“Gafatar sudah di Merauke. Kegiatannya juga sudah ada meliputi kegiatan sosial seperti baksos bersama instansi pemerintah maupun swasta, mereka selalu bergabung,” bebernya.
Tambahnya, Polres Merauke sedang bergerak mencari kelompok organisasi itu.
“Untuk itu kita minta kerja samanya, sebelum mereka berkembang besar. Kita harus mencekal mereka,” pungkasnya.
Masyarakat Kabupaten Merauke mendukung langkah kepolisian setempat untuk menghentikan sepak terjang Gafatar. Sejumlah tokoh meminta masyarakat untuk bekerja sama dengan Polres Merauke dalam rangka menghentikan organisasi terlarang tersebut di Merauke.
“Kita dukung, kami ajak semua masyarakat untuk sama-sama mencekal organisasi ini,” kata salah satu tokoh masyarakat. (emanuel)
“Kita di Merauke segera mengambil langkah. Kita rapat ini mohon dukungan dan masukan semua pihak, supaya ada tindakan ke depan terkait Gafatar ini,” kata Wakapolres Merauke, Kompol Muhsin Ningkeula.
Ia menjelaskan Gafatar merupakan organisasi terlarang. Pemerintah melalui Ditjen Kesbangpol telah mengeluarkan surat larangan nomor 220/365/2012 tanggal 20/11/2012. Bahkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Gafatar adalah aliran sesat.
“Didirikan pada 21 Januari 2012 diketuai Mahful Tumanurung. Belum lama didirikan, pemerintah mencium bahaya dari organisasi ini dan menyatakan sebagai organisasi terlarang,” ungkapnya.
Di Merauke, demikian Muhsin, pihaknya mengendus adanya sepak terjang Gafatar. Organisasi ini dikabarkan beralamat di Jalan Gak Kelurahan Bambu Pemali Distrik Merauke.
Informasi itu diperkuat setelah Polres Merauke sempat menahan beberapa pemuda pada beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah mahasiswa dari Yogyakarta yang diduga merupakan anggota Gafatar.
“Gafatar sudah di Merauke. Kegiatannya juga sudah ada meliputi kegiatan sosial seperti baksos bersama instansi pemerintah maupun swasta, mereka selalu bergabung,” bebernya.
Tambahnya, Polres Merauke sedang bergerak mencari kelompok organisasi itu.
“Untuk itu kita minta kerja samanya, sebelum mereka berkembang besar. Kita harus mencekal mereka,” pungkasnya.
Masyarakat Kabupaten Merauke mendukung langkah kepolisian setempat untuk menghentikan sepak terjang Gafatar. Sejumlah tokoh meminta masyarakat untuk bekerja sama dengan Polres Merauke dalam rangka menghentikan organisasi terlarang tersebut di Merauke.
“Kita dukung, kami ajak semua masyarakat untuk sama-sama mencekal organisasi ini,” kata salah satu tokoh masyarakat. (emanuel)