-->

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Undang Pemprov Papua

 
SAPA (JAYAPURA) – Pemerintah Provinsi Papua mengaku sudah menerima surat undangan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Republik Indonesia terkait untuk didengar penjelasannya mengenai Koordinasi Pencegahan Korupsi,  Hal itu diungkap Sekda Papua  TEA Hery Dosinaen kepada wartawan diruang kerjanya kemarin siang Jumat (22/1).

Sekda mengatakan, surat dari KPK tersebut baru saja masuk diruang kerjanya, Jumat (22/1).  Surat yang bertanda atas atau Kop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Republik Indonesia No. B.0224/10-13/01/2016 sifatnya segera, Perihal Undangan Koordinasi Pencegahan Korupsi, yang dilayangkan KPK pada tanggal 14 Januari 2016, itu ditujukan kepada  Gubernur Papua.

Adapun isi surat tersebut yang ditanda tangani Deputi Bidang Pencegahan – KPK, Pahala Nainggolan berisikan, sehubungan dengan program pencegahan korupsi yang sedang kami lakukan dan mengingat upaya penindakan oleh KPK atas beberapa kasus tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah provinsi pada masa kepemimpinan sebelumnya.

Kami mengharapkan kepada saudara dapat menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Papua beserta jajarannya, untuk dapat mempersiapkan bahan – bahan yang terkait dengan aksi dan atau rencana aksi yang telah sedang dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Papua.

Bahan – bahan tersebut harap di koordinasikan dan dipresentasikan kepada KPK berdasarkan jadwal yang akan ditentukan kemudian dan diharapkan dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama.

Menyikapi hal itu, Sekda Dosinaen menjelaskan dalam kepemimpinan gubernur Papua Lukas Enembe, upaya yang dilakukan sejak tahun 2013, yakni membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selanjutnya dengan peraturan gubernur, pemerintah provinsi membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan Jasa, dengan satu harapan semua ini harus tersentral, yakni semua SKPD tersentral di lingkungan Pemprov Papua.

“Disitu banyak efisiensi yang dihasilkan bahwa pemborosan – pemborosan pembiayaan yang selama ini pada kegiatan proyek, semua tereliminir oleh Unit Layanan Pengadaan ini,”tukasnya.

Kemudian skema dana otsus yang selama belasan tahun tersentral di provinsi. Dengan Kepemimpinan Gubernur Papua saat ini, sejak tahun 2014 atas dasar Perdasus No.25 tahun 2013 dana kita serahkan 80 persen kepada Kabupaten/kota dan 20 persen dikelola oleh pemerintah provinsi.

Dana 20 persen itu, kata Dosinaen juga sudah terakreditasikan kepada lembaga keagamaan dan juga Kartu Papua Sehat (KPS) serta Gerbangmas Hasrat Papua, dimana semuanya itu sudah terdistribusi.

“Semuanya ini punya indikator – indikator yang jelas. Tidak ada keputusan yang tersentralistik dan  tidak ada muatan kepentingan – kepentingan tertentu. Tidak ada sama sekali. Inilah yang telah dilakukan,”tegasnya.

Selain itu juga, bagaimana pembenahan asset dan juga penertiban administrasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk administrasi keuangan daerah dibenahi semua dari awal, yakni dari tahun 2013.

“Puji Tuhan hasil audit tahun 2013 kita mendapat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dan hasil audit tahun 2015, kita mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Ini perjalanan panjang yang harus kita benahi semua secara menyeluruh,”jelasnya.

Terpenting saat ini bagaimana Papua Bangkit, yakni menertibkan dengan berbagai regulasi dan menertibkan semua administrasi pemerintahan dengan baik. “Kami harap agar pemahaman ini dapat disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai pemahaman masyarakat berbeda atas dasar kepentingan – kepentingan tertentu,”tukasnya. 

Kata Sekda nantinya dirinya bersama jajarannya akan ke Jakarta untuk memberikan penjelasan kepada KPK. “Mengenai waktu belum ditentukan oleh KPK. Kita akan koordinasi,”akunya.

Diterangkannya lagi ada enam provinsi yang diundang oleh KPK, dimana ada tiga provinsi yang akan didengar penjelasannya mengenai penggunaan dana otonomi khusus yakni Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Papua dan Papua Barat.

“Kita bagaimana skema Otsus seperti apa dan aplikasinya seperti apa. Kita harus menjelaskan itu atas pengalaman – pengalaman kepemimpinan sebelumnya. Makanya bagaimana tindakan pencegahan dari kami pemerintah provinsi. Apa yang dilakukan oleh kami,”tandasnya. (maria fabiola)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel