BPKAD Diharapkan Kelola Lembaga Keagamaan
pada tanggal
Friday, January 15, 2016

SAPA (JAYAPURA) - Ketua Fraksi Hanura DPR Papua, Yan Permenas Mandenas meyarankan Pemerintah Provinsi Papua agar pemberian bantuan dan hibah kepada kepada lembaga keagamaan sebaiknya di kelola Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD).
Ia mengatakan, lembaga bantuan keagamaan yang mengelola dana hibah untuk lembaga keagamaan dibubarkan dan dana hibah itu dikelola BPKAD. Namun sebelum dibubarkan, lembaga itu perlu diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini karena diduga banyak dana yang diduga digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan. Kami menduga, agama ini dipakai sebagai issu melegitimasi dalam mengelolah uang tapi tak sesuai harapan. Ini bisa mengakibatkan sumber konflik di lembaga keagamaan," kata Mandenas, Kamis (14/1).
Menurutnya, jika lembaga yang mengelola dana hibah keagamaan itu tak dibubarkan, perlu diaudit BPK terkait semua dana yang sudah digunakan.
"Dana hibah 10 persen tak bisa dipakai untuk adminisitrasi atau keperluan lain. Tapi untuk pelayanan atau pembangunan rumah ibadah. Harus kembali mengacu pada Permendagri nomor 13 tahun 2006 mengenai pengelolaan keuangan daerah," ucapnya.
Katanya, dana-dana hibah itu harus dikawan bersama agar benar-benar tepat sasaran. Yan khawatir, ada peluang-peluang yang dapat digunakan dalam pemanfaatan anggaran antar lain adalah dana Bansos dan dana hibah.
Untuk tahun anggaran 2016, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kemasyarakatan Papua akan melakukan evaluasi kinerja lembaga keagamaan, terutama dalam pertanggung jawaban dana yang diberikan oleh pemerintah.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kemasyarakatan Papua, Naftali Yogi awal bulan ini mengatakan, semua laporan pertanggung jawaban (SPJ) dari lembaga keagamaan sudah masuk. Kini pencairan dana tahap II sudah mencapai sekitar 99 persen.
"Kami akan melakukan evaluasi kinerja bagi lembaga keagamaan terutama dalam pertanggung jawaban dana yang diberikan oleh pemerintah," kata Naftali Yogi kala itu.
Katanya, SPJ yang masuk ke Biro Kesra hingga batas waktu yang ditentukan menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah. "Catatannya seperti apa, harus dikonsultasi dulu, karena jangka waktu yang telah diberikan tidak dimaksimalkan sehingga pertanggungjawabannya lambat," ucapnya. (Arjun)