Home » , » Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Dipublikasikan oleh News-Papua pada Jumat, 05 Juni 2015 pukul 16.02

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan,  rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (12/6) pekan depan, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun.

"Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo dengan melanjut, "Pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis nanti."

Dahlan sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejati DKI Jakarta sebagai saksi, Kamis (4/6).

Waluyo mengatakan, penetapan Dahlan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dahlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti hingga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Waluyo.

Kejaksaan Tinggi juga mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Dahlan Iskan. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman.

"Ya kami sudah mengajukan pencegahan (ke Imigrasi)," kata Adi.

Penyidik menetapkan Dahlan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan diperoleh dua alat bukti yang cukup.

Pada Rabu (3/6), kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Dalam kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan 15 orang yang diduga terlibat sebagai tersangka. Dari 15 orang tersebut, sembilan di antaranya karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.

Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Para tersangka yang menjalani penahanan adalah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas; Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief; serta Manajer Konstruksi dan Operasional Induk Pembangkit dan Jaringan (Ikitring) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.

Selanjutnya, ada Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, serta empat anggota PPHP, yaitu Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu, seorang lainnya, Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri (HYM) Ferdinand Rambing Dien sudah ditahan oleh penyidik.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo, belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung.

Tersangka yang belum menjalani penahanan dari pihak rekanan ialah Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji.

Proyek pembangunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berjalan sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. Proyek itu berupa pengerjaan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.

Proyek gardu induk (GI) listrik berkapasitas 150 kilovolt itu sudah rampung lima unit, yakni GI New Wlingi, GI Fajar Surya Extention, GI Surabaya Selatan, GI Mantang, dan GI Tanjung.

Sementara itu, 13 proyek lainnya terbengkalai, yaitu GI Malimping, GI Asahimas Baru, GI Cilegon Baru, GI Palabuhan Ratu Baru, GI Porong Baru, GI Kedinding, GI Labuhan, GI Taliwang, GI Jatiluhur Baru, GI Jatirangon II, GI Cimanggis II, GI Kadipaten, dan GI New Sanur.

Sebanyak tiga proyek yang tidak dikerjakan dengan kontrak adalah GI Selong, GI Soe/Nonohanis, dan GI Kafamenanu. Para tersangka, khususnya PPK, dianggap menyalahi Pasal 11 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tugas PPK. [Kompas]

0 komentar:

Posting Komentar