Home » , » Bupati dan Gubernur Tidak Dapat Dipecat Karena Ijazah Palsu

Bupati dan Gubernur Tidak Dapat Dipecat Karena Ijazah Palsu

Dipublikasikan oleh News-Papua pada Jumat, 05 Juni 2015 pukul 16.49

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyampaikan bahwa ada kepala daerah setingkat gubernur dan bupati di Indonesia yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Informasi yang masuk Kemenpan ini memang perlu ditelusuri lebih lanjut. "Kalau setingkat gubernur, informasinya ada. Informasinya ya... belum tentu benar. Setingkat bupati, banyak, tetapi belum kami klarifikasi, masih dilakukan," kata Yuddy Chrisnandi di Denpasar, Bali, Jumat (5/6/2015).

Yuddy tidak menyampaikan secara rinci mengenai gubernur dan bupati yang terindikasi menggunakan ijazah palsu. Dia justru menantang wartawan untuk mendeteksi siapa-siapa saja pejabat negara yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.

"Ada kok. Wartawan lebih pintar nyarinya. Ada kok. Yang pasti saya belum menerima laporannya di wilayah Bali. Pokoknya ada. Jangan mancing-mancing," katanya.

Ia juga menyampaikan, kalaupun ada dan terbukti bahwa kepala daerah menggunakan ijazah palsu, kelak kepala daerah tersebut tidak bisa diberhentikan.

Alasannya, kepala daerah bukan PNS. Mereka masuk dalam kategori pejabat negara yang tentunya hanya mendapatkan sanksi moral karena tidak boleh menggunakan gelar kesarjanaannya, yang terbukti palsu, di dalam catatan administrasi kepegawaian. [Kompas]

0 komentar:

Posting Komentar