Stevanus Malak dan Johny Kamuru Diduga Gelapkan Dana Pemkab Sorong
pada tanggal
Thursday, July 14, 2016

Seperti rilis yang diterima Salam Papua dari News Investigasi, dugaan ini mencuat dari laporan yang disampaikan Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK)Provinsi Papua Barat, Robby Paa yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Sorong dan Kepala BPKAD ke Polres Sorong, di Aimas.
Menurut Robby, pihaknya memiliki bukti rincian nama- nama yang seharusnya menerima dana bansos yang tertera pada data Keputusan Bupati Sorong Nomor 446/358/Tahun 2014 tentang Daftar Penerima Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2015.
"Telah di ambil sample secara acak yaitu ke tiga kelompok. Kelompok Usaha Wisata, Kelompok Sinifagu, dan kelompok Pecinta Budaya di bawah naungan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sorong yang mencapai nilai anggaran keseluruhan berjumlah Rp. 44 milyar dari empat bidang yang menerima dana bansos serta kepada kelompok masyarakat," ujar Robby.
Ia menyatakan bahwa polisi telah memeriksa ratusan orang, guna mencari tahu detail penggelapan dana tersebut, sembari menunjukkan 17 unit aset Bupati Stevanus yang berada di beberapa lokasi diantaranya Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Sulawesi Utara dan Jakarta dengan total mencapai Rp53 miliar.
Sementara itu Robby juga menegaskan, masyarakat di kabupaten tersebut mengharapkan agar laporan ini dapat ditindak lanjuti hingga ke tingkat pemerintah pusat, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kepada pemerintah pusat dan penegak hukum KPK dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini karna sudah sangat mengkhawatirkan di wilayah Kabupaten Sorong," harap dia.(red)