Pencarian Korban KMN Kalwedo Dihentikan
pada tanggal
Monday, July 11, 2016
SAPA (TIMIKA) – Badan Search And Rescue (Basarnas) Timika telah menghentikan operasi pencarian korban Kapal Motor Nelayan (KMN) Kalwedo 01 yang tenggelam di Pulau Tiga antara Kabupaten Mimika dan Asmat pada Rabu (29/6) lalu.
Kepala Kantor SAR Timika Makhfud, SH yang ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Senin (11/7) mengatakan, penghentian pencarian korban kapal tersebut sudah sejak tanggal 5 Juli. Hal ini berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014, tentang Pencarian dan Pertolongan.
“Kita sudah tutup pencarian dari tanggal 5 Juli sebelum lebaran. Karena aturan di UU 29 untuk pencarian dan pertolongan itu, kita menghentikan pencarian setelah 1 Minggu," ujar Makhfud.
Makhfud menyebutkan, di UU tersebut dijelaskan batas waktu pencarian korban di dalam Pasal 40 pada ayat 1, huruf b dan c, setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban akan ditemukan; dan/atau setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
“Setelah itu tetap kita evaluasi. Kita tutup dengan pertimbangan, kalau orang yang hilang tidak makan dan minum selama kurang lebih 1 Minggu, maka diperkirakan orang itu sudah meninggal dunia," kata Makhfud.
Menurut Makhfud, berdasarkan informasi yang diterima dari korban selamat. Ketika itu, korban lainnya hendak menyelamatkan diri menggunakan drum sebagai pelampung. Namun, karena drum tersebut terlalu besar, akhirnya dihempas ombak hingga akhirnya korban hilang. Kata Makhfud, saat kejadian cuaca dilaut terdapat angin kencang.
“Berdasarkan informasi dari korban yang selamat katanya mereka itu tidak pakai pelampung, tapi mereka pakai tong atau drum dan kemungkinan terlepas dari drum yang besar dan tenggelam,” terang Makhfud.
Untuk diketahui, KMN Kalwedo 01 yang bermuatan delapan orang, tenggelam di perairan Pulau Tiga antara Kabupaten Mimika dan Asmat, Papua. Atas musibah ini, dari delapan orang, empat di antaranya dinyatakan hilang.
Berdasarkan keterangan Kantor SAR Timika, kapal ini keluar dari Wanam, Distrik Ilwayap, Kabupaten Merauke dengan tujuan menjaring ikan di sekitar wilayah perairan Pulau Tiga dan sekitarnya. Namun pada Rabu 29 Juni sekira pukul 09.00 WIT, kapal mengalami musibah dan tenggelam di perairan Pulau Tiga.
Kantor SAR Timika setelah mendapat laporan secara langsung dari pemilik kapal melalui sambungan telepon, langsung merespon dengan mengerahkan Tim SAR berjumlah 15 personel dan menggunakan KN-217 melakukan pencarian.
Empat orang kru kapal yang berhasil ditemukan atas nama Kace (27), Yanto (25), Yan (28) Telu (34). Sementara empat orang lainnya yang belum ditemukan atas nama Bali (50), Itus (36), Econg (26) dan Iwan (35). (Ricky Lodar).
Kepala Kantor SAR Timika Makhfud, SH yang ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Senin (11/7) mengatakan, penghentian pencarian korban kapal tersebut sudah sejak tanggal 5 Juli. Hal ini berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014, tentang Pencarian dan Pertolongan.
“Kita sudah tutup pencarian dari tanggal 5 Juli sebelum lebaran. Karena aturan di UU 29 untuk pencarian dan pertolongan itu, kita menghentikan pencarian setelah 1 Minggu," ujar Makhfud.
Makhfud menyebutkan, di UU tersebut dijelaskan batas waktu pencarian korban di dalam Pasal 40 pada ayat 1, huruf b dan c, setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban akan ditemukan; dan/atau setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
“Setelah itu tetap kita evaluasi. Kita tutup dengan pertimbangan, kalau orang yang hilang tidak makan dan minum selama kurang lebih 1 Minggu, maka diperkirakan orang itu sudah meninggal dunia," kata Makhfud.
Menurut Makhfud, berdasarkan informasi yang diterima dari korban selamat. Ketika itu, korban lainnya hendak menyelamatkan diri menggunakan drum sebagai pelampung. Namun, karena drum tersebut terlalu besar, akhirnya dihempas ombak hingga akhirnya korban hilang. Kata Makhfud, saat kejadian cuaca dilaut terdapat angin kencang.
“Berdasarkan informasi dari korban yang selamat katanya mereka itu tidak pakai pelampung, tapi mereka pakai tong atau drum dan kemungkinan terlepas dari drum yang besar dan tenggelam,” terang Makhfud.
![]() |
Suasana saat tim SAR mencari korban di perairan pulau tiga - ISTIMEWA/OKING PUTRA RAPI |
Untuk diketahui, KMN Kalwedo 01 yang bermuatan delapan orang, tenggelam di perairan Pulau Tiga antara Kabupaten Mimika dan Asmat, Papua. Atas musibah ini, dari delapan orang, empat di antaranya dinyatakan hilang.
Berdasarkan keterangan Kantor SAR Timika, kapal ini keluar dari Wanam, Distrik Ilwayap, Kabupaten Merauke dengan tujuan menjaring ikan di sekitar wilayah perairan Pulau Tiga dan sekitarnya. Namun pada Rabu 29 Juni sekira pukul 09.00 WIT, kapal mengalami musibah dan tenggelam di perairan Pulau Tiga.
Kantor SAR Timika setelah mendapat laporan secara langsung dari pemilik kapal melalui sambungan telepon, langsung merespon dengan mengerahkan Tim SAR berjumlah 15 personel dan menggunakan KN-217 melakukan pencarian.
Empat orang kru kapal yang berhasil ditemukan atas nama Kace (27), Yanto (25), Yan (28) Telu (34). Sementara empat orang lainnya yang belum ditemukan atas nama Bali (50), Itus (36), Econg (26) dan Iwan (35). (Ricky Lodar).