Lima Anggota Satpol PP Kabupaten Mimika Dilantik Jadi PPNS
pada tanggal
Friday, July 15, 2016
![]() |
Lima Anggota Satpol PP dilantik jadi PPNS di Jayapura |
SAPA (TIMIKA) – Lima anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) pada lingkup Pemerintah (Pemkab) Mimika, dilantik menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pada Kamis (14/7), di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jayapura, Papua.
Lima anggota Satpol PP yang dilantik menjadi PPNS antara lain Andrias Ngurwuluduan, S.Sos, dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 196602172006051001, Sisilia Y Doirebo,SH, NIP 19760724200701, Srikanti Muis SE, NIP 198107232006052001, Lasarus Kila, SE, NIP 197807272006051001, dan Andoporis Hindom, A.Md, NIP 196805042007011056.
Lima anggota Satpol PP ini nantinya, akan menjalani tugas dan fungsi barunya sebagai seorang penyidik guna melakukan penyelidikan suatu tindak pidana tertentu yang terjadi pada lingkungan Pemkab Mimika. Oleh sebab itu, instansi atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS yang bermitra dengan penyidik Kepolisian.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Epinus Marandof, S.Sos, ketika ditemui Salam Papua di ruang kerjanya pada Senin (11/7) lalu mengatakan, PPNS yang sudah dilantik ini, akan menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
“Untuk penempatan mereka, itu masih menjadi pembahasan intern yang akan kami lakukan setelah pelantikan dilaksanakan. Yang jelas, untuk penempatan akan kami sesuaikan dengan tupoksi,” ungkapnya. (Cr1).
Lima anggota Satpol PP yang dilantik menjadi PPNS antara lain Andrias Ngurwuluduan, S.Sos, dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 196602172006051001, Sisilia Y Doirebo,SH, NIP 19760724200701, Srikanti Muis SE, NIP 198107232006052001, Lasarus Kila, SE, NIP 197807272006051001, dan Andoporis Hindom, A.Md, NIP 196805042007011056.
Lima anggota Satpol PP ini nantinya, akan menjalani tugas dan fungsi barunya sebagai seorang penyidik guna melakukan penyelidikan suatu tindak pidana tertentu yang terjadi pada lingkungan Pemkab Mimika. Oleh sebab itu, instansi atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS yang bermitra dengan penyidik Kepolisian.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Epinus Marandof, S.Sos, ketika ditemui Salam Papua di ruang kerjanya pada Senin (11/7) lalu mengatakan, PPNS yang sudah dilantik ini, akan menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
“Untuk penempatan mereka, itu masih menjadi pembahasan intern yang akan kami lakukan setelah pelantikan dilaksanakan. Yang jelas, untuk penempatan akan kami sesuaikan dengan tupoksi,” ungkapnya. (Cr1).