-->

Kejati Jambi Tahan Mantan Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman

SAPA (JAMBI) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu sore menahan mantan Rektor Universitas Jambi Aulia Tasman. Ia ditahan bersama empat tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan dan proyek lintasan atlet.

"Iya benar ke-empat tersangka itu sekarang sudah ditahan di Lapas Klas IIA Jambi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Dedi Susantodi Jambi, Rabu.
 
Aulia bersama Masrial yang merupakan Direktur PT Panca Mitra Lestari ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Pendidikan dengan pagu anggaran senilai Rp20 miliar tahun 2013.

Kemudian diwaktu bersamaan penyidik juga menahan dua tersangka yaitu Nasrullah Hamka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dan rekannya Reza Pahlepi, Kuasa Direktur PT Aldira Pramanta.

Keduanya itu ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek lintasan atletik Stadion Tri Lomba Juang Jambi tahun 2012 senilai proyek Rp7,5 miliar.

Nasrullah Hamka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan saat itu sebagai Ketua Komite Pelaksanaan Proyek Anggaran yang didanai APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut supaya tersangka tidak melarikan diri. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel